Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap Presiden Joko Widodo segera mengirimkan surat pergantian Panglima TNI, agar bisa diproses pada masa sidang ini.
"Kami tunggu segera mungkin karena biasanya pembahasannya 3-4 bulan sebelum masa berakhirnya masa jabatan Panglima TNI," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Dia mengatakan dirinya belum mengecek apakah surat perihal pergantian Panglima TNI itu sudah masuk ke Pimpinan DPR atau belum, namun semua prosesnya harus mengikuti aturan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta mekanisme Tata Tertib DPR.
Menurut dia, diharapkan surat itu segera dikirimkan ke DPR karena perlu ada pertimbangan misalnya reses yang dijadwalkan pada 13 Desember hingga pertengahan Januari 2018 sehingga diharapkan sebelum Masa Sidang Kedua tahun Sidang 2017-2018 berakhir prosesnya sudah selesai.
"Diharapkan sebelum masa sidang ini berakhir, diharapkan semua sudah terkonfirmasi menerima surat penyampaian informasi dari Presiden," ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mengakui Komisi I DPR sedang melakukan pencermatan meskipun belum menerima surat pergantian Panglima TNI.
Menurut dia, mekanisme tetap dipegang bahwa pengajuan nama Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR.
"Kalau surat itu masuk di masa sidang berikutnya yaitu pertengahan Januari, waktunya terlalu mepet. Namun kalau sebelum masa sidang ini surat sudah masuk, kita segera mungkin sampaikan ke Komisi I DPR," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement