Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri akan memanggil pengacara Fredrich Yunadi untuk diminta klarifikasi terkait pernyataannya pada sebuah sesi wawancara yang mengancam akan menembak orang dengan senjata miliknya.
"Saya dapat info dari Baintelkam bahwa akan dimintai klarifikasi," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Terkait pemilikan senjata, pihaknya mengaku bahwa memang ada sejumlah warga sipil yang diizinkan untuk memiliki senjata. Kendati demikian, warga sipil yang hendak memiliki senjata ini harus memenuhi syarat tertentu. Ia mencontohkan ada senjata untuk olah raga yang mewajibkan pemiliknya untuk berlatih dulu sebelum dapat mempunyai senjata. Selain itu, bila tidak digunakan, senjata tersebut harus disimpan di gudang. Kepemilikan senjata juga diperbolehkan untuk tujuan bela diri.
"Senjata untuk bela diri itu diberikan kepada beberapa orang dengan kriteria tertentu," katanya.
Setyo menjelaskan, untuk mempunyai senjata, seseorang harus melewati beberapa tahapan tes yakni psikotes, tes kesehatan dan tes menembak.
Selanjutnya, sejumlah rangkaian tes itu harus kembali dilakukan tiap tahunnya sebagai syarat perpanjangan pemilikan senjata.
Adapun sejumlah profesi yang diperbolehkan memiliki senjata diantaranya direktur perusahaan, anggota dewan, dan pengacara.
Sebelumnya dalam wawancara jurnalis Najwa Shihab dengan pengacara Fredrich Yunadi yang diunggah di video berbagi Youtube, Fredrich mengatakan jika merasa terancam maka dirinya tidak segan-segan menembak orang yang mengancamnya dengan senjata yang dimilikinya.
"Saya sama siapapun tidak takut. Saya ketemu di jalan, ada yang labrak, saya tembak. Saya tidak ragu-ragu," ujar Fredrich saat diwawancara Najwa pada Jumat (24/11).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement