Bank Indonesia (BI) menyakini masyarakat akan diuntungkan dengan dibentuk dan diresmikan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Selain membuat transaksi pembayaran jadi lebih murah, penggunaan kartu ATM/Debit yang dimiliki masyarakat juga semakin efisien dengan diberlakukannya GPN.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, sebelum diluncurkannya GPN, masyarakat menjadi perlu untuk memiliki banyak kartu karena akseptasi kartu yang masih terbatas. Hal ini dikarenakan kartu tertentu hanya dapat digunakan di mesin terminal pembayaran tertentu akibat setiap ATM atau EDC tidak dapat menerima semua jenis kartu.
"(Dengan GPN) Kini masyarakat dapat bertransaksi dari bank manapun, dengan menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apa pun (any bank, any instrument, any channel)," ujar Agus di gedung BI di Jakarta, Senin (4/12/2017).
Dengan kondisi itu, masyarakat kini hanya perlu menggunakan satu kartu ATM/Debit dari bank mana pun yang memiliki logo GPN untuk melakukan transaksi di semua intrumen dan merchant. Ada pun sesuai aturan BI, seluruh bank wajib mencantumkan logo nasional/GPN mulai tahun depan. BI memberikan batas waktu dari 2018 hingga 2022.
"Kita luncurkan logo nasional, semua transaksi yang dilakukan oleh orang Indonesia menggunakan kartu Indonesia bisa dilakukan di dalam negeri. Data juga terintegritas. Kartu dalam sistem pembayaran terhubung interoperated dan interkoneksi dan rutin dilakukan di dalam negeri. Hanya perlu satu bank dan satu channel. GPN sekarang mungkin baru beberapa bank yang bergabung dan kalau keluarkan kartu ada lambang GPN. Tapi, nanti seluruh penerbit kartu akan pasang logo GPN," jelas BI.
Selain itu, biaya yang ditanggung konsumen saat menggunakan kartu ATM/Debit pada pada terminal ATM/EDC yang berbeda akan dikenakan biaya yang lebih murah. Dahulu biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan perbankan yang menggunakan EDC dengan kartu berbeda dapat mencapai 2-3% per transaksi. Kini dengan hadirnya GPN, biaya MDR secara nasional hanya sebesar 1 persen per transaksi.
"Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) GPN telah ditetapkan besaran MDR kartu debit sebesar 1% per transaksi off-us, atau lebih rendah dari yang berlaku selama ini di kisaran 2-3%. Penurunan MDR ini berlaku efektif secara nasional pasca peluncuran GPN hari ini. Penetapan skema harga ini kami yakini akan mampu mendorong efisiensi, kompetisi yang sehat, dan inovasi layanan," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Advertisement