Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

214 Calon NPAK Parepare Dapatkan Pelatihan Perkoperasian

214 Calon NPAK Parepare Dapatkan Pelatihan Perkoperasian Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (Deputi Bidang Kelembagaan) bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Parepare dan sekitarnya menyelenggarakan pelatihan kepada 214 orang Notaris sebagai calon Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada para Calon NPAK untuk memahami perkoperasian secara umum khususnya dalam membuat akta pendirian maupun perubahan koperasi.

"Diharapkan para NPAK nantinya dapat membantu atau memberikan pelayan kepada masyarakat perkoperasian di dalam membuat akta-akta koperasi dengan baik dan benar. Secara umum pengetahuan perkoperasian maupun akta-akta koperasi belum menjadi bagian dalam mata kuliah wajib di program studi magister kenotariatan Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi," ujar Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring pada pembukaan pelatihan di Parepare Senin (4/12/2017), yang juga dihadiri Ketua Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel Rustam Husain serta Ketua Pengurus INI Parepare dan sekitarnya Bustan.

Meliadi Sembiring mengatakan, Notaris memiliki peran penting dalam rangka ikut menumbuhkan dan mengembangkan koperasi yang berkualitas setidaknya dari aspek status kelembagaan. Koperasi yang berkualitas akan dapat mempengaruhi kepercayaan para stakeholder koperasi.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa koperasi membawa misi pada pemerataan dan keadilan ekonomi, yang merupakan tugas utama dari koperasi yang tidak dimiliki oleh lembaga atau badan usaha lain yang umumnya memiliki tugas dan misi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga maupun stok," katanya.

Pelatihan ini juga sesuai Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 98 tahun 2004 tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk dapat menjadi NPAK disyaratkan agar Notaris yang bersangkutan telah memiliki sertifikat sebagai tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian.

Meliadi mengungkapkan, kegiatan pelatihan? seperti ini dapat dilakukan terus, baik oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas KUMKM Propinsi/Kabupaten/Kota dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di seluruh Indonesia, baik diselenggarakan oleh masing-masing maupun secara bersama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: