Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Rini M. Soemarno menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal?dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, serta Menteri Pertanian yang diwakili oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono.?
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial nontunai dari pemerintah kepada masyarakat. Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, pada Senin (4/12/2017).
Rini mengatakan, nota kesepahaman ini menjadi landasan bagi Kementerian BUMN, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Kementerian Pertanian (Kementan) dalam percepatan penyaluran BPNT. "Kita harapkan nota kesepahaman ini dapat mempercepat dan mengoptimalkan penyaluran BPNT kepada keluarga penerima manfaat. Dengan demikian upaya pemerataan ekonomi yang berkeadilan dan percepatan perwujudan kesejahteraan dapat terlaksana," ujar Rini, (4/12/2017).
Melalui nota kesepahaman ini, Kementerian BUMN akan mengoordinasikan dan menetapkan bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang akan menyalurkan BPNT baik di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun Toko Tani Indonesia (TTI) melalui e-Warong. Selain itu, Kementerian BUMN akan mengoordinasikan dan mendorong BUMN untuk berperan serta dalam penyaluran BPNT.?
"Penyaluran BPNT dengan dukungan bank Himbara akan dilakukan melalui penggunaan kartu yang memiliki multifungsi, yaitu sebagai e-wallet yang dapat menyimpan data penyaluran bantuan pangan, sekaligus berfungsi sebagai kartu tabungan," lanjut Rini.
Dengan keterlibatan HIMBARA dalam penyaluran BPNT, bantuan akan langsung disalurkan ke rekening penerima manfaat, dalam hal ini e-wallet. Penerima manfaat nantinya dapat mencairkan bantuan tersebut melalui Agen HIMBARA dan Warung Gotong Royong Elektronik (e-Warong) yang dioperasikan oleh koperasi di bawah koordinasi Kementeriaan Sosial. Bantuan tersebut hanya dapat dicairkan dalam bentuk komoditas pangan (natura) sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyaluran bansos nontunai dengan mekanisme ini akan efektif meminimalisasi penyimpangan dalam penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, tidak tepat jumlah, tidak tepat kualitas, tidak tepat waktu, tidak tepat harga, dan tidak tepat administrasi. Selain itu, mekanisme nontunai ini juga dimaksudkan untuk mengurangi perilaku konsumtif masyarakat, membangun kebiasaan menabung dan meningkatkan pemahaman penerima bantuan terkait pentingnya merencanakan keuangan dengan baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.?
Melalui nota kesepahaman ini, Kemensos akan mengoordinasikan pelaksanaan penyaluran bantuan pangan nontunai, menyiapkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menyalurkan dana bantuan pangan nontunai kepada penerima manfaat di e-Warong melalui bank penyalur.?
Sementara itu, Kemendes PDTT akan menetapkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penyuplai dan penyalur bantuan pangan nontunai berupa beras dan telur. Kemendes PPT juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai penyaluran bantuan pangan nontunai dan memantau serta mengevaluasi penyalurannya.
Melalui nota kesepahaman ini, Kementan akan menginformasikan produksi pangan, penggilingan padi dan harga produk pertanian di tingkat petani serta memberikan data dan informasi mengenai toko tani yang berpotensi menjadi mitra pelaksana bantuan sosial nontunai. Nota kesepahaman ini juga menjadi landasan bagi Kementerian Pertanian untuk membina dan menyampaikan data mengenai petani yang berpotensi menjadi mitra pelaksana bantuan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait:
Advertisement