Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, OJK Cabut Satu BPR

Lagi, OJK Cabut Satu BPR Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut satu izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-218/D.03/2017 tanggal 6 Desember 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa. OJK mencabut izin usaha BPR yang beralamat di Jalan K.H. Agus Salim Nomor 17 Laweyan itu terhitung sejak tanggal 6 Desember 2017. Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha BPRLumbung Pitih Nagari Kampung Manggis yang berlokasi di Padang Panjang.?

"Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 10 Mei 2017, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 5 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan," ujar Kepala Kantor OJK Solo Laksono Dwionggo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Dijelaskannya, penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan manajemen BPR tidak mampu melakukan pengelolaan BPR dengan baik dan BPR tidak dapat beroperasi secara normal akibat kekosongan pengurus serta tidak adanya penunjukan ahli waris setelah wafatnya Pemegang Saham Pengendali (PSP).

"Hal ini menyebabkan BPR tidak dapat menyelenggarakan RUPS dan tidak dapat mengajukan pencalonan pengurus baru/perpanjangan masa jabatan pengurus lama sehingga Bank tidak mampu melakukan upaya penyehatan," ungkapnya.?

Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4%.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai? Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.?

"OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: