Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Lantik Irjen Pol Rokhmad Sunanto Jadi Kepala Departemen Penyidikan

OJK Lantik Irjen Pol Rokhmad Sunanto Jadi Kepala Departemen Penyidikan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melantik pejabat Kepala Departemen Sektor Jasa Keuangan yang baru Irjen Pol Rokhmad Sunanto menggantikan Irjen Pol Abdul Kamil Razak.

Pelantikan Rokhmad dilakukan Wimboh Santoso di Kantor OJK Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, sebagai Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Ia bertugas memimpin pelaksanaan penyidikan, pengembangan kebijakan penyidikan, pelaksanaan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum, dan pemberian dukungan penyidikan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan.

"Selain itu, Kepala Departemen Penyidikan juga bertugas antara lain untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, melakukan koordinasi pelaksanaan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dalam lingkungan OJK dan dengan lembaga penegak hukum lainnya, dan menyusun pedoman penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan," ujar dia.

Kemudian, Kepala Departemen Penyidikan juga melakukan pengembangan kebijakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan memberikan dukungan kepada Penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Tercatat, selama tahun 2017 (Januari?November) OJK telah menerbitkan 13 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terdiri dari 11 perkara Perbankan, 1 perkara Pasar Modal, dan 1 perkara IKNB.

"Dari perkara yang sudah dilakukan penyidikan, terdapat 5 perkara yang telah diserahkan kepada Jaksa Peneliti dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 4 berkas perkara perbankan. Selanjutnya, dari 4 perkara perbankan yang telah P-21 tersebut, 2 perkara telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan putusan pengadilan," tutur Anto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: