Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Godok Skema Alternatif Pendanaan Pengadaan Tanah

Pemerintah Godok Skema Alternatif Pendanaan Pengadaan Tanah Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah saat ini tengah menggodok skema alternatif terkait pendanaan pengadaan tanah untuk mempercepat realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya untuk pembangunan jalan tol.

Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari mengatakan, Pemerintah sebenarnya sekarang sedang mencoba melihat skema baru, misalnya tidak melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang bayar.

"Tapi, ini masih diskusi. Misalnya, LMAN bayar ke PT PII. Jadi, between pemerintah sama PII, artinya regulator atau Kementerian Keuangan juga masih melihat skema-skema tersebut," kata Rahayu Puspasari saat jumpa pers di Jakarta, kemarin (27/12/2017).

Rahayu menuturkan, dinamika pembangunan jalan tol sendiri luar biasa dimana dapat berubah dan sangat cepat. LMAN sendiri telah mendanai pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) khususnya proyek pembangunan jalan tol mencapai Rp11,7 triliun mulai dari Januari 2017 hingga 22 Desember 2017. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembebasan lahan di 17.219 bidang tanah di seluruh Indonesia.

"Jadi, kita harus melihat kebutuhan. Pihak-pihak yang terlibat bukan hanya LMAN dan juga badan usaha yang siap kapan maju, tapi ada juga BPKP yang lakukan review dan ada juga BPN," katanya.

Adapun dalam pembayaran dana pembebasan lahan, LMAN memiliki dua skema besar, yaitu pembayaran secara langsung dan tidak langsung dimana badan usaha membiayai terlebih dahulu biaya pengadaan tanah.

Skema pembayaran secara langsung terbagi ke dalam dua skema lagi, yakni yang merujuk sebelum dan sesudah Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam skema tersebut, LMAN membayar ganti rugi tanah kepada masyarakat. Dengan demikian, tidak ada bunga yang harus dibayar LMAN kepada badan usaha. Sementara skema badan usaha membiayai terlebih dahulu, badan usaha akan mendapat pencairan dana setelah LMAN selesai melakukan verifikasi terhadap laporan yang diajukan. Pada skema tersebut, pembayaran meliputi dua hal, yakni biaya pengadaan tanah dan bunga yang harus dibayar LMAN.

Rahayu mengungkapkan, sejauh ini, dari dua skema yang selama ini diterapkan, pembayaran tidak langsung alias dengan talangan untuk pembebasan lahan jalan tol dinilai lebih cepat.

"Kita akan lihat percepatannya. Cocok tidak tanah itu segera selesai dan kemampuan review-nya dan terus kita bayar. Kalau lebih cepat speed-nya si badan usaha, rasa-rasanya tidak pas skema langsung," tutup Rahayu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: