Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LMAN: Butuh Tata Kelola dan Integritas dalam Pendanaan Lahan

LMAN: Butuh Tata Kelola dan Integritas dalam Pendanaan Lahan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Basuki Purwadi mengatakan, kebutuhan pendanaan lahan sangatlah besar dalam pembangunan infrastruktur. Terlebih di tengah keterbatasan fiscal dengan berbagai prioritas.

Menurutnya, ketersediaan tanah memang dijamin oleh pemerintah. Namun dalam praktiknya proses pendanaan lahan tidaklah mudah. Pasalnya, pembangunan infrastruktur baru dapat dilakukan jika tanahnya tersedia, maka di perlukan flexibility dan tetap menjaga tata kelola dan integritas.

Baca Juga: LMAN Dapat Alokasi APBN Rp28,84 Triliun untuk Lakukan Pembebasan Lahan

"Ini saling berkaitan, pembangunan bisa dilakukan kalau tanah tersedia. Tanah tersedia kalau pembebasan lahan dilakukan, dan pembebasan lahan bisa dilakukan jika uang ganti rugi bisa di laksanakan," kata dia dalam diskusi pembangunan infrastruktur secara virtual di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Dia mengatakan, dalam siklus APBN tidak semua bisa diterapkan tepat untuk pendanaan lahan. Biasanya, dalam pelaksanaan APBN setelah dianggarkan harus direaliasasikan begitu juga di tahun berikutnya. Untuk itu, pendanaan lahan haruslah fleksibel namun tetap menjaga integritas

"Pembebasan lahan tidak bisa. Bisa saja awal tahun bisa dilakukan pembebasan lahan dan dana nya harus tersedia. Selain itu, eksekusinya harus bisa dilaksanakan. Jika dana tidak terpakai dapat digunakan di tahun-tahun berikutnya. Jumlah uangnya besarkan kalau tidak ada tata kelola dan integritas berbahaya," ujar dia.

Basuki mengatakan, kebutuhan pembangunan infrastruktur ke depan akan terus berjalan dan tetap ada. Namun, dalam satu sisi ruang fiskal perekonomian negara memiliki keterbatasan.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Jadi Masalah Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

Selain itu, lanjut dia, khusus dalam pendanaan tanah seperti tanah-tanah karakteristik seperti tanah kas desa dan tanah wakaf dalam ketentuannya harus diberlakukan ganti rugi.

"Untuk mencarikan tanah pengganti ke tanah karakteristik butuh waktu dan tidak mudah. Ada beberapa kasus, di tanah-tanah krusial di lakukan konstruksi, kalau enggak cepat-cepat diselesaikan akan mengganggu jalannya konstruksi," tegas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: