Para kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyoroti sejumlah proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak atau multiyears karena manfaatnya kurang dirasakan masyarakat setempat.
Sejumlah kepala desa dan pengurus Badan Perwakilan Desa (BPD) yang ditemui di Penajam, Minggu (31/12/2017), mengemukakan, proyek yang dibiayai melalui skema tahun jamak itu kurang menyentuh kepentingan masyarakat.
"Kami menilai proyek multiyears itu ada kepentingan jadi diprioritaskan," tegas Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Zainal Abidin.
Dengan diprioritaskannya proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak itu, masyarakat menduga ada kepentingan yang azas manfaatnya bagi desa kurang dirasakan.
Kepala desa dan pengurus BPD menegaskan hal itu seiring kebijakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang melakukan pemangkasan dana desa tahap kedua dari APBD 2017 sebesar Rp10 miliar dari nilai awal sekitar Rp15 miliar.
"Dana desa tahap kedua yang awalnya sebesar Rp15 miliar menurun menjadi Rp5 miliar," ungkap Kepala Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Muharis.
Namun demikian, pencairan dana desa tahap kedua yang telah terpangkas Rp10 miliar tersebut sampai saat ini belum disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara setelah adanya pemotongan dana lebih salur dari pemerintah pusat.
Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Gunawan yang ditemui terpisah menyatakan, pemangkasan dana desa tahap dua 2017 itu tanpa melalui komunikasi yang baik sehingga pemerintah daerah terkesan egois dan menyalahkan pemerintah pusat.
"Kami akan mendorong pemerintah desa untuk menarik SPM (standar pelayanan minimal) yang telah ditandatangani," katanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pencairan dana desa tahap kedua 2017 untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara itu juga ditunda hingga Maret 2018.
Dengan pemangkasan dan penundaan penyaluran dana desa tahap kedua tersebut, tambah Gunawan, pemerintahan desa menjadi dilematis dengan banyaknya tagihan kegiatan yang seharusnya dibayarkan pada akhir 2017. (FNH/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fauziah Nurul Hidayah