Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna tidak bersedia memberikan keterangan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.
KPK memeriksa Agus sebagai saksi dalam penyidikan kasus tesebut dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
"Dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan saat kejadian saksi menjabat KSAU dan merupakan prajurit aktif sehingga terkait dengan rahasia militer," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Oleh karena itu, kata Febri, KPK pun memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan POM TNI sejauh mana aspek kerahasiaan di dalam hukum militer tersebut berlaku.
"Apakah juga dalam konteks proses penegakan hukum atau tidak atau seperti apa. Nah ini yang memang menjadi salah satu poin yang dapat kami koordinasikan lebih lanjut dengan POM TNI," ucap Febri.
Lebih lanjut, pihaknya pun menyatakan bahwa dalam setiap penangan perkara jika ada irisan antara pelaku dari sipil atau dari militer diharapkan adanya komitmen dari kedua belah pihak.
"Apakah dari KPK, KPK tentu saja punya komitmen dan juga dari Panglima TNI sendiri. Apalagi soal komitmen kalau bicara soal kasus helikopter AW-101 sejak awal sudah ada larangan juga dari Presiden Jokowi agar pengadaan pesawat itu sejak awal tidak dilakukan," ungkap Febri.
Seusai menjalani pemeriksaan, Agus meminta agar kasus tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017 jangan dibuat gaduh. "Jadi, saya minta terutama kepada teman-teman. Ini yang penting permasalahan ini jangan sampai dibuat gaduh ya," kata Agus yang diperiksa sekitar dua jam 30 menit itu.
Ia pun tidak memberikan penjelasan secara spesifik soal pemeriksaannya kali ini dan menyerahkannya kepada KPK. "Segala sesuatu kan ini udah tugas dan tanggung jawabnya KPK. Jadi, saya sudah jelaskan apa yang bisa saya jelaskan di sana," ucap Agus.
Menurut dia, sebagai seorang prajurut dirinya tidak boleh mengeluarkan pernyataan sembarangan termasuk soal materi pemeriksaannya kali ini.
"Ini semua sudah ada aturannya ya. Ada perundang-undangan ada aturan, ada doktrin, ada sumpah prajurit itu. Jadi, ke mana-mana tidak boleh asal mengeluarkan "statement" ya," ungkap Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: