Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Taufik Effendi mengaku tidak menerima aliran uang terkait proyek pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
"Tidak ada, tidak ada," kata Taufik seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK memeriksa Taufik sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP-e dengan tersangka Markus Nari. Saat ditanya, apakah dirinya dikonfirmasi penyidik soal penambahan anggaran KTP-E dalam APBN-P 2012, ia mengaku tidak dikonfirmasi soal itu.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan secara detil soal kebijakan itu.
"Ya kebijakan umum lah," kata dia.
Nama Taufik sendiri pernah disebut dalam dakwaan perkara KTP-E dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Taufik yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat menerima 103 ribu dolar AS dari proyek senilai Rp5,95 triliun itu. Dalam beberapa hari ini, KPK telah memanggil beberapa nama mulai dari anggota DPR maupun mantan anggota DPR untuk penyidikan dengan tersangka Markus Nari, yakni Ganjar Pranowo, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Linrung.
Dari nama-nama itu baru Mirwan Amir yang telah memenuhi panggilan KPK. Mirwan yang merupakan mantan Wakil Ketua Banggar DPR itu mengaku dikonfirmasi soal pembahasan anggaran proyek KTP-E saat diperiksa menjadi saksi untuk Markus Nari.
"Saya jelaskan saya kenal lama, saya tahu Markus Nari, pernah ngobrol salam Markus Nari. Terus ditanya masalah anggaran, kebetulan saya kan Wakil Pimpinan Banggar. Jadi saya jelaskan masalah pembahasan APBN, postur APBN itu saja," kata Mirwan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1).
Mirwan yang saat ini merupakan politisi Partai Hanura itu menyatakan tidak ada lobi dari Markus Nari soal pengurusan penambahan anggaran proyek KTP-e saat itu.
"Tidak, tidak pernah sama sekali karena memang tidak dibahas di Badan Anggaran dan itu semua ada di Komisi II," katanya.
Markus Nari yang saat itu anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar disebut menerima sejumlah Rp4 miliar dan 13 ribu dolar AS dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Sementara itu, Mirwan Amir juga disebut menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia pun membantah telah menerima uang tersebut.
"Sama sekali tidak pernah saya terima," ungkap Mirwan yang juga mantan anggota DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat itu.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: