2017, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Bayar Klaim Jaminan Rp160,6 Miliar
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, membayarkan klaim jaminan mencapai lebih dari Rp160,6 miliar kepada para peserta program selama periode Januari-Desember 2017.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Supriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Samarinda, Selasa (16/1/2018), menjelaskan, sekitar Rp150,1 miliar klaim jaminan dibayarkan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK), sedangkan sisanya Rp10,5 miliar untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Selama periode Januari-Desember 2017, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda menerima pengajuan klaim JHT sebanyak 16.953 kasus, klaim JK 215 kasus, dan JKK sebanyak 554 kasus.
"Dari 554 kasus kecelakaan kerja, sebanyak 448 kasus pesertanya dinyatakan sembuh, 43 kasus mengakibatkan pekerja cacat fungsi, 32 kasus berakhir dengan pekerja cacat sebagian, dan 31 kasus kecelakaan kerja lainnya menyebabkan kematian pekerja," jelas Supriyanto.
Menurut ia, tingginya kasus kecelakaan kerja itu menandakan masih perlunya peningkatan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan, di antaranya dengan melindungi para pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan meningkatkan motivasi dan kenyamanan bekerja bagi para pekerja," tambahnya.
Sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011, setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS.
Supriyanto menambahkan, saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda telah mencapai 1,12 juta pekerja aktif dan nonaktif yang tersebar di wilayah Samarinda sampai kabupaten Kutai Barat.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda juga telah bekerja sama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk penanggulangan saat terjadi kecelakaan kerja di lebih dari 123 klinik dan rumah sakit.
"Kami selalu mengimbau kepada perusahaan platinum untuk mendaftarkan seluruh subkontraktor dan buruh harian lepas sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan karena selain manfaat jaminan, ada juga manfaat harian co-marketing," imbuh Supriyanto. (FNH/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fauziah Nurul Hidayah