Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fredrich Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Silakan Saja

Fredrich Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Silakan Saja Kredit Foto: Antara/Elang Senja
Warta Ekonomi, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi, tersangka dugaan perbuatan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.

"Silakan saja, praperadilan itu kan hak tersangka jadi tidak ada kekhawatiran bagi kami. Pasti kami hadapi saja sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Fredrich Yunadi telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis siang.

"Karena kami juga belum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena baru didaftarkan hari ini maka tentu kami tunggu dulu surat tersebut. Kalau nanti sudah diterima termasuk juga isi dari permohonan praperadilan itu sudah kami ketahui, tentu akan kami bahas dan kami siapkan bahan-bahannya," tuturnya.

Febri pun menegaskan bahwa KPK saat ini masih fokus melakukan proses penyidikan dugaan perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi E-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo itu.

Salah satu permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich adalah belum adanya minimal dua alat bukti untuk menetapkan mantan kuasa hukum Novanto itu sebagai tersangka.

Terkait hal itu, KPK meyakini sudah mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan Fredrich sebagai tersangka. 

"Bukti yang kami miliki itu lebih dari cukup kalau Undang-Undang mensyaratkan minimal dua alat bukti, kami punya alat bukti yang lebih dari itu karena KUHAP sendiri kan mengatur ada lima jenis alat bukti. Kekuatan alat bukti itu sudah kami kroscek dalam proses internail baik di penyelidikan ataupun di penyidikan," ucap Febri.

Menurut dia, dalam proses penyelidikan perbuatan menghalang-halangi penyidikan itu, pihaknya sudah memeriksa sekitar 35 saksi dan ahli.

"Sekitar 35 saksi dan ahli yang sudah diperiksa jadi ada kesesuaian satu dengan yang lainnya. Saksi itu juga alat bukti, ahli juga alat bukti dan kami juga sudah punya alat bukti lain termasuk bukti-bukti visual di mana kami ketahui siapa yang datang ke rumah sakit sebelum kecelakaan itu terjadi dan juga siapa yang berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," ujarnya. 

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga merupakan mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: