Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panwas Pergoki ASN Ikut Deklarasi Paslon

Panwas Pergoki ASN Ikut Deklarasi Paslon Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/6). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf seksi pengukuran berinisial CN (48). | Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Baubau -

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menemukan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri deklarasi bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota daerah itu.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia, di Baubau, Sabtu (20/1/2018) mengatakan ke empat ASN tersebut terdiri dari tiga ASN Pemkot Baubau dan satu orang Pemkab Buton.

"Temuan kami ada empat ASN yang hadiri deklarasi. Tiga orang deklarasi paslon RossY, dan yang satunya deklarasi HYF-Ahmad," ungkap Frida.

Ke empat ASN tersebut, yakni Hatta Subhan, Sumarto Kete, Malik Fitri dan seorang dari Pemerintah Kabupaten Buton, La Ode Adhan.

Dikatakan Frida, Hatta Subhan, Sumarto Kete dan La Ode Adhan kedapatan menghadiri deklarasi pasangan calon Roslina Rahim-La Ode Yasin (RossY). Sedangkan, Malik Fitri ditemukan pada deklarasi H Yusran Fahim-Ahmad Arfah (HYF-Ahmad), pada Selasa (9/1).

Dia juga mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan empat oknum ASN tersebut sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Penanganan pelanggaran netralitas ASN-nya sudah selesai. Larangan ASN menghadiri deklarasi itu ada di Undang-Undang dipertegas dengan surat edaran KemenPAN-RB tanggal 27 Desember 2017," ujarnya. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: