Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenag DIY Tertibkan 20 Biro Umrah Ilegal

Kemenag DIY Tertibkan 20 Biro Umrah Ilegal Jemaah calon haji kloter satu antre menunggu pemeriksaan kesehatan dan pemberian gelang identitas saat tiba di Asrama Haji Embarkasi Jakarta, di Pondok Gede, Jakarta, Kamis (27/7). Sebanyak 386 jemaah calon haji kloter pertama tersebut melakukan proses administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan istirahat di pemondokan asrama haji untuk selanjutnya diberangkatkan pada Jum'at (28/7) dini hari. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kamenag) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan aparat kepolisian telah menutup 20 biro travel haji dan umrah yang membuka kantor di daerah setempat secara ilegal.

"20 biro itu kini kami awasi. Mereka tidak boleh melakukan perekrutan jamaah haji dan umrah sampai izin resmi keluar," ujar Noor Hamid selaku Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY di Yogyakarta, Sabtu (20/1/2018).

Menurut Hamid, sesuai hasil penyisiran Kemenag DIY pada Mei 2017, awalnya tercatat sebanyak 25 biro travel haji dan umrah yang tidak mengantongi izin resmi.

Sebagian mereka menyatakan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sebagian lainnya sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) padahal hanya memiliki izin sebagai travel wisata. Ada yang sudah beroperasi melakukan perekrutan jamaah selama dua tahun dan empat tahun tanpa memiliki izin resmi.

"Rata-rata mereka hanya menumpang nama biro lain yang telah memiliki izin pemberangkatan haji dan umrah. Jadi mereka semacam pengepul saja sebenarnya," ujarnya.

Setelah diberikan kesempatan hingga awal Januari 2018, menurut Hamid, lima biro travel haji dan umrah di antaranya telah menyelesaikan pengurusan perizinan untuk beroperasi di Yogyakarta.

"Yang lima sudah kami nyatakan legal dan bisa beroperasi, sedangkan yang 20 kami tunggu sampai saat ini belum ada yang melakukan pengajuan secara resmi," terang Hamid.

Terhadap 20 biro haji dan umrah yang masih ilegal, menurut dia, Kanwil Kemenag DIY bersama Polda DIY, dan Satpol PP DIY terus melakukan pemantauan aktivitas mereka.

"Satpol PP juga kami libatkan agar mereka bisa langsung mencopot apabila biro-biro ilegal itu memasang papan nama atau menawarkan jasa melalui baliho dan spanduk," imbuhnya.

Hamid berharap masyarakat bisa mewaspadai tawaran dari biro travel haji dan umrah ilegal. Biro travel umrah bodong biasanya menarik minat calon jamaah dengan memasang tarif paket perjalanan umrah jauh lebih rendah di bawah standar nasional Rp20 juta. "Kalau sudah di bawah Rp20 juta kemungkinan besar bodong," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: