Sebanyak 4.325 orang nelayan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat tercatat sebagai peserta asuransi nelayan dan berhak menikmati beragam manfaatnya sepanjang 2018.
"Jumlah itu meningkat dibandingkan 2017 yang hanya 1.562 orang," kata Kepala Bidang Tangkap, Dinas Perikanan Pesisir Selatan, Afriman Julta di Painan, Senin (22/1/2018).
Dengan menjadi peserta asuransi, nelayan akan mendapatkan beragam manfaat, di antaranya jika meninggal dunia secara alami atau karena sakit maka ahli warisnya mendapat santunan Rp160 juta. Selanjutnya, jika meninggal dunia karena kecelakaan di laut mendapat santunan Rp200 juta serta biaya pengobatan karena kecelakaan sebesar Rp3,6 juta per nelayan.
Ia menambahkan asuransi nelayan hanya berlaku untuk satu tahun berjalan semenjak polis asuransi diterbitkan. Dari 1.652 nelayan yang terdaftar sebagai peserta asuransi pada 2017, sebanyak 15 ahli waris telah mendapat santunan masing-masing Rp160 juta karena meninggal dunia secara alami atau sakit.
"Jika ditotal, kami telah menyerahkan klaim asuransi sebanyak Rp2,4 miliar," tambahnya.
Ia menyebutkan klaim asuransi yang diterima keluarga nelayan bermula dari informasi yang diterima terkait adanya nelayan yang meninggal dunia, selanjutnya penyuluh perikanan akan memastikan kebenaran hal itu. Jika benar dan nelayan tersebut juga terdaftar sebagai peserta asuransi, keluarganya diminta untuk melengkapi beberapa berkas seperti kartu nelayan, kartu polis asuransi dan lainnya.
Berikutnya, mengisi formulir pengajuan klaim yang ditujukan ke PT Jasindo sebagai pengelola asuransi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: