Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengemudi Online dan Konvensional Saling Demo Beda Tuntutan

Pengemudi Online dan Konvensional Saling Demo Beda Tuntutan Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratusan sopir online dan konvensional dikabarkan akan melakukan demonstrasi di depan Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jalan Medan Merdeka Barat pada Jumat (26/1/2018) siang. Sebelum berjalan ke kantor Kemenhub, mereka terlebih dahulu berkumpul di Lapangan IRTI, Monas.

Ketua Umum Pengemudi Angkutan Sewa Khusus (PAS) Indonesia Sulistiyo Raharjo menjelaskan para pengemudi online yang turun ke jalan untuk mendukung Peraturan Menteri Nomor 108 tahun 2017 yang kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.

"Ketika PM 108/2017 dibatalkan, selesai sudah profesi online yang legal di mata hukum. Kita akan kembali menjadi profesi online yang ilegal kembali," kata Sulistiyo di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, upaya ini bukan sebagai anti-pemerintah, tapi juga bukan berarti mendukung pemerintah. "Tetapi, kebijakannya lah yang berpihak pada kita itulah yang kita butuhkan. Profesi ini bukan hanya sekadar profesi mencari uang dan sesuap nasi, tapi lebih dari pada itu, ini adalah dasar kebijakan kita," imbuhnya.

Sementara itu, di sisi lain para pengemudi konvensional meminta semua angkutan umum, baik aplikaai maupun reguler harus mengikuti Uji KIR dan SIM A Umum.

"Masyarakat tentunya mengerti bahwa Permenhub 108 lahir sebagai payung hukum lantaran adanya perkembangan tehnologi yang juga menyentuh dunia transportasi," tutur Ketua Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Cecep Handoko.

Tetapi, apa yang terjadi akhir-akhir ini, sambung Cecep, ada beberapa kelompok pelaku transportasi yang mencoba memperkeruh situasi dengan dalih keadilan.

"Padahal, kalau masyarakat cermat kelompok yang menolak Permenhub ini seolah-olah tidak memiliki rasa nasionalisme, mereka tidak menjadikan Indonesia berdaulat secara hukum, bahkan lebih dari itu tidak mengindahkan keselamatan masyarakat pengguna transportasi umum. Mereka hanya mementingkan keuntungan kelompok tanpa mengindahkan keadilan bagi para pelaku transportasi serta keselamatan masyarakat pengguna transportasi," kata dia menambahkan.

Dikatakan olehnya para pelaku transportasi online berulang kali menekan pemerintah agar menuruti kemauan mereka.

"Mereka keberatan dengan ketentuan Permenhub yang mengharuskan mereka melakukan uji kendaraan bermotor (KIR), memasang stiker berukuran besar pada bodi kendaraan, memilki SIM A Umum, dan bergabung dalam badan hukum makin menunjukan apa motiv mereka," ucapnya.

"Padahal, jika mereka sadar dengan tujuan dimasukkannya ketentuan-ketentuan tersebut dalam permenhub 108 sebagai upaya untuk terciptanya keadilan para pelaku transportasi bahkan lebih dari itu semua ketentuan yang tersebut diatas juga memiliki manfaat bagi msyarakat pengguna transportasi," kata dia lagi.

Karena itu, mereka meminta para pengemudi ojek online melakukan uji KIR sebagai upaya pemerintah untuk memastikan kelayakan kendaraan angkutan umum agar si pengemudi dan penumpang mempunyai kepastian keamanan berkendaraan.

"Demikian soal kepemilikam SIM A umum itu merupakan standar kompetensi bagi si pengemudi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat pengguna jasa jangan sampai si pengemudi tidak punya standar kompetensi mengemudi yang akhirnya membahayakan masyarakat umum," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: