Seluruh pengemudi taksi online sekitar pukul 10.00 WIB bakal menggelar aksi damai menolak Permenhub 108 yang saat ini sedang dalam proses uji materil di Mahkamah Agung (MA). Dijadwalkan mereka akan berkumpul di sebrang Istana Merdeka dan dilanjutkan di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat.
Azas Tigor Nainggolan yang pernah menjadi kuasa hukum para pengemudi online membenarkan adanya aksi tersebut. Peserta yang datang di antaranya dari Go-Jek, Grab, dan Uber.
"Jadi pemerintah memang harus membuat peraturan yang sesuai dengan karakter taksi online," tutur Azas kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Rudi, salah satu pengemudi Go-Car mengatakan bahwa kebijakan Uji KIR dan membuat SIM A Umum ataupun memasang stiker berukuran besar di bodi kendaraan memberatkan dirinya dan teman-teman seprofesinya. Karena menurutnya banyak transportasi umum seperti Metromini yang patut diuji KIR.
"Kami menolak Uji KIR dan SIM A Umum. Metromini juga banyak yang knalpotnya hitam penuh polusi, pokoknya enggak layak jalan. Nah, itu harus diuji KIR," tandasnya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi lahir sebagai payung hukum lantaran adanya perkembangan tehnologi yang juga menyentuh dunia transportasi.
Uji KIR dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan kelayakan kendaraan angkutan umum agar si pengemudi dan penumpang mempunyai kepastian keamanan berkendaraan. Begitu juga soal kepemilikam SIM A umum merupakan standar kompetensi bagi pengemudi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat pengguna jasa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: