Plt Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus meminta pengemudi Taksi berbabasi aplikasi (online) diminta untuk memenuhi peraturan gubernur (Pergub) No 2 tahun 2018 menyusul akan diberlakukannya peraturan tersebut per Juli.
Ia menjelaskan Pemprov Sumsel sudah menetapkan kuota untuk Sumsel sebanyak 1.700 driver dibagi dengan 5 Zona, untuk Wilayah I yang mencakup Kota Palembang, Kab. Banyuasin dan Kab. Ogan Ilir.
“Kita belum mau melakukan penambahan, karena sampai saat ini baru ada 5 taksi yang sudah memenuhi persyaratan, silahkan penuhi dulu kuota," kata Nelson usai berdialog dengan Perwakilan Driver online di Aula Dishub Provinsi Sumsel, Selasa (30/1/2018).
Menurut Nelson, per 1 Juli merupakan masa penegakan aturan atau berakhirnya masa transisi terkait pemenuhan seluruh aspek legalitas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 dan diturunkan dalam Pergub.
Sejumlah aspek legalitas, katanya harus dipenuhi taksi online di antaranya terkait kewajiban berbadan hukum, baik berupa Perseroan Terbatas maupun dalam bentuk Koperasi, STNK harus diubah dari STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR dan lainnya.
"Jangan lupa mereka juga sudah harus memasang stiker sebagai tanda pembeda dengan taksi konvensional," kata dia.
Nelson menambahkan, mengenai tarif batas bawah dan batas atas untuk sementara para pengemudi taksi online dapat menggunakan Permenhub sebagai acuan.
Dia menambahkan sesuai Permenhub ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, tarif batas bawah adalah Rp3.500 per km, sedangkan batas atas Rp6 ribu per km.
Yoyok Seperianto, Ketua Asosiasi Driver Online Sumsel mengatakan, saat ini pihaknya lagi menunggu proses terbentuknya Badan Hukum Koperasi.
“Kita minta perpanjangan waktu kepada pemerintah, karena prosesnya sudah di kementrian Koperasi dalam waktu tiga bulan kedepan Insya Allah prosesnya badan hukum Koperasi selesai, " ulasnya.
Dia menjelaskan Asosiasi meminta menambahan kuota driver yang sudah ditetapkan dari 1.700 menjadi 3.000.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/nurfakihiswara
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: