Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fix !! Penerapan Tilang Emisi di Jakarta Resmi Ditunda, Alasannya...

Fix !! Penerapan Tilang Emisi di Jakarta Resmi Ditunda, Alasannya... Suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin 14 September 2020, yang diiringi menghentikan sementara kebijakan ganjil genap dan akan dilakukan pembatasan transportasi umum serta jumlah penumpang kendaraan. | Kredit Foto: Antara/XGalih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan pemberian bukti pelanggaran (tilang) emisi kendaraan bermotor yang melintas di jalanan Ibu Kota.

"Penindakan dengan tilang seharusnya mulai 13 November. Namun, rapat tadi putuskan penindakan dengan tilang ditunda," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.

Sambodo mengungkapkan ada beberapa alasan penundaan kebijakan tersebut, salah satunya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor.

Pemeriksaan emisi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun dan menurut data Polda Metro Jaya ada 14 juta motor dan 4,5 juta mobil di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun.

"Dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa 'cover' (layani) seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun," ujar Sambodo

Meski penerapan tilang ditunda, pihak kepolisian akan tetap menggelar pemeriksaan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor.

Apabila ditemukan kendaraan tak lulus uji emisi maka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel tersertifikasi.

"Tapi ini sifatnya baru berupa teguran, jadi belum tilang," tutur Sambodo

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.

Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Pihaknya menargetkan akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.

Di saat yang bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: