Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Taksi Online Jabar 100 Persen Dukung Permenhub

Taksi Online Jabar 100 Persen Dukung Permenhub Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi Jawa Barat (WAAT Jabar) | Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi Jawa Barat (WAAT Jabar) menyatakan dukungan terhadap pemerintah agar segera merealisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketua WAAT Jabar Herman mengungkapkan, pemerintah harus tegas dalam penerapan aturan tersebut. Pasalnya, kehadiran transportasi berbasis aplikasi online perlu diatur. Selain itu, mengimbau pemerintah agar konsisten pada kebijakan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. 

"Kami meminta pemerintah untuk tetap konsisten pada kebijakan yang diputuskan dan diterbitkan dalam Permenhub 108 tahun 2017," kata Herman kepada wartawan di Bandung, Rabu (31/1/2018).

Dia juga mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap angkutan transportasi berbasis aplikasi online yang tidak taat pada aturan yang berlaku. Begitu pun dengan transportasi berbasis aplikasi online yang harus mentaati peraturan tersebut.

"Kami menghimbau transportasi berbasis aplikasi online untuk ikut juga menaaati Permenhub 108 tahun 2017," tegasnya.

Menurut Herman, seharusnya pelaku transportasi online bisa menyepakati kehadiran Permenhub 108. Sebab persoalan ini sudah berlarut-larut dan tak kunjung selesai. Dikatakan Herman, kalau pemerintah terus menerus menanggapi protes dari pelaku transportasi online kedepannya bisa menimbulkan kerumitan lain.

"Kami minta realisasi segera. Kita (transportasi konvensional dan online, red) sudah beberapa kali aksi dan audiensi. Kita sepakat untuk mau diatur," katanya.

Herman menilai pemerintah sudah baik menerbitkan payung hukum yang jelas kepada transportasi online. Aturan itu dinilai telah menemberikan keadilan bagi transportasi konvensional. Namun, ia menegaskan jika pemerintah tak tegas dalam penerapan hukum, pihaknya akan turun ke jalan.

"Kalau tidak ditegakkan, kita pun tidak akan bayar pajak, KIR, plat kuning juga akan kita copot. Pemerintah harusnya berpikir kalau tidak ada pajak berapa kerugian negera, dengan diatur kan keuntungan ke negara. Semuanya jadi ada kontrol," ungkap Herman.

Seperti diketahui, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 itu terbit menggantikan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebab, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil Permenhub 26/2017 itu pada 20 Juni 2017.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, aturan tersebut mulai diberlaku pada 1 Februari 2018. Keputusan itu usai pihak Kemenhub memberikan sosialisasi Permenhub tersebut selama tiga bulan.

Atas aturan tersebut, pihak transportasi online menolak keras. Penolakan disampaikan melalui aksi unjuk rasa. Sejumlah poin yang dianggap merugikan adalah batas wilayah trayek, pemasangan stiker di kaca, kepemilikan kendaraan yang tidak boleh perorangan, pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR dan pengemudi harus mempunyai surat izin mengemudi (SIM) kategori umum. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: