Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemahaman Nelayan Soal Perbatasan Indonesia Sangat Kurang

Pemahaman Nelayan Soal Perbatasan Indonesia Sangat Kurang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Pemahaman nelayan tradisional Sumatera Utara mengena perbatasan perairan Indonesia dengan Malaysia, sangat kurang sehingga tidak mengherankan sering ditangkap polisi maritim negara tetangga tersebut.

"Peristiwa sering diamankannya nelayan tradisional Langkat, Deliserdang, Serdang Bedagai, Batubara dan Tanjung Balai di perairan Malaysia, dapat dijadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga dan kedepan agar tidak terulang lagi," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli di Medan, Minggu (4/2/2018).

Ketidaktahuan nelayan kecil tentang perbatasan perairan kedua negara itu, menurut dia, jangan terus dibiarkan, karena akan merugikan Indonesia.

Kondisi itu menyebabkan Indonesia melalui Konsulat RI terpaksa terus mengurus nelayan yang ditahan di penjara Malaysia, karena memasuki perairan negara tersebut tanpa memili izin.

Ia mengatakan, kasus nelayan yang ditangkap di negara tetangga itu, sudah sering terjadi, dengan alasan pelanggaran wilayah.

Sehubungan dengan itu, Konsulat RI bekerja sama dengan TNI AL, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut dapat memberikan "pencerahan" atau sosialisasi kepada nelayan Sumut mengenai perbatasan perairan kedua negara tersebut.

"Pemahaman tentang perairan Indonesia- Malaysia, perlu diketahui nelayan, sehingga tidak terjadi lagi yang namanya pelanggaran atau memasuki wilayah negara asing," ucapnya.

Nazli menyebutkan, nelayan yang ditangkap di Malaysia itu bukan karena memang sengaja melakukan pelanggaran.

Namun, karena mereka kehilangan arah akibat faktor cuaca ekstrem di Selat Malaka, sehingga kapal yang ditumpang terombang ambing dihantam badai.

"Nelayan kecil tersebut, akhirnya memasuki perairan Malaysia, dan ditangkap aparat keamanan negara itu, serta diproses secara hukum," kata Wakil Ketua DPD HNSI Sumut.

Sebelumnya, enam nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap Polisi Maritim Malaysia dan ditahan di penjara Pulau Penang untuk menunggu proses hukum.

Sementara keluarga nelayan itu berharap pemerintah bisa secepatnya memulangkan mereka, kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sumatera Utara Tajruddin Hasibuan, di Stabat, Jumat (26/1).

Tajruddin menjelaskan keenam nelayan yang ditangkap Polisi Maritim Malaysia pada Kamis (18/1) sekitar pukul 16.00 WIB terdiri atas M Fahrolrozi (20) warga Jalan Babalan Gang Sampan kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan selaku nahkoda, Darussalam (33) warga Gang Aman Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan selaku Anak Buah Kapal (ABK) Lalu Muhammad Nur (27) warga Jalan Imam Bonjol Gang Sirat nomor 28 Kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan dan Mirza Dewantara (24) warga Jalan Babalan Pajak Ikan Lama kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan.

Ramadhani (20) warga Jalan Pelabuhan Lingkungan Satu Kelurahan Sei Bilah kecmatan Sei Lepan, Abdul Hamid (55) warga Jalan Imam Bonjol Gang Amal Kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan, semuanya anak buah kapal. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: