Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar tiga kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan. Dari ketiga kasus yang telah diungkap pada Januari 2018, petugas gabungan Bea Cukai dan BNN berhasil mengamankan lebih dari 110,84 kg methamphetamine (sabu) dan 18.300 butir ekstasi.
Jumlah barang bukti tersebut terbilang fantastis mengingat penindakan yang dilakukan oleh petugas gabungan terjadi dalam waktu kurang dari dua minggu.
Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat penyelundupan narkotika di Aceh dan Sumatera Utara masih cukup tinggi sehingga membutuhkan pengawasan ekstra dari para aparat penegak hukum. Sinergi antarinstansi juga mutlak diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kronologi singkat dari ketiga penindakan yang telah dilakukan pada Sabtu (20/1/2018). Petugas gabungan Bea Cukai, BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, dan BNN Kota Langsa berhasil mengungkap peredaran gelap sabu di wilayah Aceh Timur.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat dan penyelidikan intelijen bahwa akan adanya penyelundupan narkotika yang dilakukan sindikat narkotika jaringan internasional Aceh Padang, dari Malaysia ke wilayah perairan Aceh dengan menggunakan perahu motor," ujar Menkeu saat konferensi pers bersama BNN di gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Dari penindakan ini, lanjut Menkeu, petugas menangkap pelaku berinisial MI (27) warga Lhokseumawe dan mengamankan tujuh bungkus sabu seberat 7,2 kg dan tiga bungkus ekstasi berjumlah 300 butir yang disimpan di dalam tas milik tersangka saat mengendarai sepeda motor. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga berhasil mengamankan tersangka lain berinisial AF (28) warga Lhokseumawe.
"Hanya berselang tiga hari dari penindakan pertama, pada hari Selasa (23/1/2018) petugas gabungan Bea Cukai dan BNN mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di kawasan Batu Bara, Sumatera Utara," kata Sri Mulyani.
Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial B (43) yang kedapatan membawa dua bungkus sabu seberat 1,05 kg dan 1,03 kg di kawasan Perkebunan Sei, Batu Bara, Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan tersangka, satu bungkus sabu akan diserahkan kepada seseorang berinisial H.
"Petugas gabungan kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan H (33) di kantor Pos Batu Bara serta mengamankan sabu seberat 1,03 kg. Petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka lain berinisial S (31) dan barang bukti sabu seberat 2,06 kg di daerah Tanjung Tiram, Sumatera Utara," jelas Sri Mulyani.
Dari penindakan yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara, petugas gabungan juga berhasil menangkap tersangka DS (47) yang kedapatan membawa 20 bungkus sabu seberat 21,22 kg pada Sabtu (27/1/2018).
Dua hari kemudian, pada Senin (29/1/2018), petugas mengamankan M (49) dan A (26) sesaat setelah melakukan transaksi Narkoba di daerah KM 12 Jalan Medan Binjai, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 31,21 kg dan ekstasi sebanyak 18.000 butir.
Dari keterangan A, ada satu karung lagi berisi sabu yang akan diserahkan kepada B (39). Berdasarkan informasi tersebut, petugas mengamankan B di pinggir Jalan Ujung Tol Balmera Medan, Sumatera Utara. Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan J (41) di Kawasan Yos Sudarso, Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika kembali dilakukan pada Selasa (30/1/2018) di daerah Aceh Utara. Petugas gabungan Bea Cukai dan BNN berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SA dan MA beserta barang bukti berupa sabu seberat 15,9 kg.
"Petugas gabungan berhasil mengamankan tersangka berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat. Petugas mengikuti kedua tersangka yang disinyalir akan mengambil sabu dari seseorang di daerah Lhok Sukon, Aceh," ucap Sri Mulyani.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu buah karung berisi 15 bungkus teh Cina berisi sabu yang dikubur oleh tersangka SA.
Adapun barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah