Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Soetta Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp5,3 Miliar

Bea Cukai Soetta Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp5,3 Miliar Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Angkasa Pura II dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I mengagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster senilai Rp5,3 miliar.

Benih bening lobster senilai miliaran rupiah tersebut diselundupkan melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura. Atas penindakan tersebut, seorang tersangka berinisial DP ditangkap petugas dengan barang bukti sebuah koper berisikan 34.222 ekor benih bening lobster.  

Baca Juga: Ada Selisih Tarif Cukai dan Harga, Rokok Murah Picu Downtrading

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan penindakan bermula dari pendalaman informasi yang diterima pada tanggal 28 Juli 2023. 

Diketahui akan ada pengiriman baby lobster melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta oleh seorang penumpang dalam barang bawaannya. 

"Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bea Cukai bersama Angkasa Pura II dan BBKIPM Jakarta I dengan menganalisis dan mendalami data dan informasi keberangkatan penumpang ke luar negeri," kata Gatot, dikutip Jumat (4/8/2023).

Tim gabungan pun mencurigai seorang penumpang pria berinisial DP (25) asal Sumatra Utara yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Singapore Airlines (SQ-951). 

Dari hasil pemeriksaan, petugas tim gabungan mendapati kejanggalan atas hasil citra image barang bawaan bagasi DP dan diduga koper miliknya berisikan benih bening lobster sehingga atas dasar tersebut dilakukan pengamanan terhadap DP. 

"Petugas langsung melakukan penindakan dan pemeriksaan atas barang bawaan bagasi DP di hadapannya dengan turut disaksikan pihak Aviation Security dan pihak groundhandling, yaitu PT JAS. Dari pemeriksaan bersama, DP kedapatan menyimpan 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor dengan rincian 6 bungkus berisikan 4.222 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisikan 30.000 benih bening lobster jenis pasir. DP mengaku bahwa benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang memerintahkannya untuk membawa ke Singapura dengan iming-iming imbalan sebanyak Rp10.000.000,00," rinci Gatot.

Untuk diketahui, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI. 

"Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," imbuh Gatot.

Atas penindakan tersebut, kemudian tersangka DP diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka DP diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar Rupiah. 

Baca Juga: Jemaah Haji Kembali ke Indonesia, Bea Cukai Tegaskan Aturan Barang Bawaan Penumpang

Sementara itu, terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama BBKIPM di Pantai Carita, Pandeglang pada 29 Juli 2023.

"Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta selaku community protector terus berupaya meningkatkan sinergi bersama para stakeholder bandara internasional Soekarno-Hatta. Kerja sama dan koordinasi yang baik antarlembaga/instansi terus diupayakan guna meningkatkan pengawasan yang optimal atas pemanfaatan kekayaan sumber daya alam dalam negeri untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dan generasi yang akan datang," pungkas Gatot.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: