Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Insiden Tanjakan Emen, Sopir Bus Jadi Tersangka

Insiden Tanjakan Emen, Sopir Bus Jadi Tersangka Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya menetapkan sopir bus pariwisata Premium Fassion, AM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Subang.

Dia menyebutkan sopir berinisial AM, AM dinilai lalai serta mengetahui kendaraan tidak layak jalan yang mengakibatkan kecelakaan maut di Tanjakan Emen, Subang. 

"Kita tetapkan tersangka pengemudi dengan inisial AM. Ia sadar bahwa kendaraannya itu tidak laik jalan," jelas Agung di Sekretariat KPU Jabar, Senin (12/2/2018) 

Agung menyebutkan yang bersangkutan telah mengetahui jika busnya tidak laik jalan karena ada kebocoran di sistem rem roda kiri belakang. Namun, AM memaksakan kendaraannya untuk jalan, dengan mengakali kebocoran fungsi rem tersebut. Bahkan, setelah mengetahui kondisi rem yang bocor, tersangka memaksakan untuk terus mengoperasikan bus tersebut. 

"Pada saat di jalan Setiabudi, yang bersangkutan tahu bahwa kondisi rem di sebelah kiri belakang itu bocor. Terus dia akal-akalin dengan cara ditutup supaya tidak bocor lagi," tutur Agung.

Menurut mantan Kapolda Sumatera Selatan ini mengungkapkan dengan kondisi sistem rem yang tidak baik, jika berkendara di jalan yang rata, maka tidak terlalu berpengaruh. Tetapi, bila kondisi jalan menurun maka akan sangat berbahaya, karena faktor gravitasi, beban, dan kecepatan. Jadi, bus itu tidak mampu menahan berat yang ada dengan kondisi rem yang rusak.

"Kalau jalan rata ok fine, tidak ada beban. Tapi kalau turunan, ingat gravitasi itu kalau turunan kita itu nahan 3 kali berat badan kita, belum kecepatan, itu ada hitungannya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: