Sri Mulyani akan mengkaji revisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sedan yang diusulkan Kementerian Perindustrian.
"Kami akan membahasnya dengan tim tarif dan melihat bagaimana perubahan komponen itu akan kami berlakukan," ungkap Sri Mulyani ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Kamis (16/2/2018).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut belum bersedia menyebutkan seberapa besar perubahannya. Ia mengatakan skema dari sisi insentif dan rezim pajak sedan akan disesuaikan dengan kebutuhan strategi industri dalam negeri. Strategi industri dalam negeri tersebut misalnya seperti mobil listrik hingga strategi untuk meningkatkan komponen industri dalam negeri.
"Penerimaan dari sektor itu bukan merupakan hal yang paling utama, tetapi lebih kepada keinginan kalau memang tujuan mengurangi impor harus bentuknya cukai bukan PPnBM atau yang lain," ucap Sri Mulyani.
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Revisi perpajakan industri otomotif yang digodok Kementerian Perindustrian ditargetkan rampung pada kuartal I tahun ini, atau Maret 2018.
Kemenperin telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai revisi perpajakan agar sedan tidak dimasukkan lagi ke dalam kategori kendaraan mewah. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan jika tarif PPnBM sedan bisa diturunkan dan setara dengan produk mobil jenis lain, harga jualnya akan lebih terjangkau untuk pasar Indonesia. Selain itu, produsen otomotif nasional akan semakin banyak memproduksi jenis sedan untuk kebutuhan pasar ekspor, terutama ke Australia. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo