Ketua KUD Mino Saroyo Cilacap, Untung Jayanto, mengatakan penyelenggaraan TPI oleh koperasi telah membuktikan adanya peningkatan hasil lelang. Sejak Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilacap dikelola KUD Mino Saroyo mulai 2010, hasil lelang meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2009 saat TPI dikelola Pemda Cilacap, hasilnya hanya mencapai Rp22 miliar. Namun, sejak 2010 hasil lelang meningkat drastis. Tercatat tahun 2014 mencapai Rp70 miliar, tahun 2016 hasil lelang sebesar Rp45 miliar, dan tahun 2017 melonjak lagi menjadi Rp75 miliar.
Untung menegaskan kemanfaatan TPI setelah dikelola KUD dirasakan anggota sangat besar. Tidak hanya soal jaminan harga ikan, tapi juga iuran lelang dikembalikan kepada anggota. Dia mencontohkan, KUD Mino Saroyo memberikan dana sosial jika ada anggota yang mengalami musibah saat melaut atau anggota memiliki simpanan yang dapat diambil saat paceklik dan juga memberikan kredit bagi nelayan yang hendak mengambil alat-alat produksi. Hal ini diakui sangat membantu nelayan dan mendorong nelayan semangat melaut.
"Setelah pengelolaan di tangan KUD, nelayan semangat menjual hasil tangkapannya ke TPI. Karena, KUD memberikan jaminan harga ikan terbaik, KUD juga membantu menyediakan alat tangkap bagi nelayan dan sarana produksi lainnya," kata Untung, Senin (19/2/2018).
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono dan sekaligus nelayan anggota KUD Mina Sumitra di Indramayu menegaskan TPI memiliki banyak fungsi, bukan semata berfungsi menarik restribusi lelang untuk pendapatan asli daerah, tetapi mempunyai kekuatan untuk menghadirkan harga ikan yang wajar bagi nelayan.
TPI juga menjadi pusat informasi dan wadah komunikasi dan koordinasi semua stakeholder bidang perikanan dan sebagai wahana pendidikan dan pelatihan nelayan secara tidak langsung.
"Penguasaan teknologi tangkap dan budi daya ikan dapat berkembang lebih banyak karena interaksi/komunikasi/koordinasi di antara stakeholder pada forum-forum nonformal," kata Ono.
Lebih penting lagi, TPI menjadi Pusat Data Produksi Perikanan yang bisa diintegrasikan dengan Sistem Logistik Ikan Nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 31/2014 Jo UU No.45/2009 tentang Perikanan serta Database jumlah kapal perikanan dan luasan area tambak serta jumlah pelaku usaha di bidang perikanan.
Karena itu, Ono menegaskan agar TPI dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut, perlu diatur kewenangan pemerintah untuk mendorong koperasi perikanan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah