Perum Bulog kembali menegaskan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengurusi tata niaga beras selalu berkomitmen dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Hal ini dipertegas dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.
"Bulog ditugaskan oleh Pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat produsen dan konsumen," ujar Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Siti Kuwati di Kantor Pusat Perum Bulog, Rabu (21/2/2018).
Pada tingkat produsen, Bulog menjaga stabilisasi harga dengan pembelian pangan mengacu pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atau Harga Acuan, dan dilakukan jika harga pasar berada di bawah HPP atau Harga Acuan.
HPP yang saat ini berlaku berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015 dan Bulog wajib mematuhinya. Artinya untuk produsen, Bulog berfungsi sebagai penyangga harga, yang apabila harga sudah di atas HPP maka tugas Bulog di sisi produsen sudah cukup karena produsen (petani) sudah terlindungi harganya. Intinya, tugas Bulog bukan untuk menyerap pada saat harga sudah di atas HPP.
"Saat ini, rata-rata harga pasar untuk gabah/beras berada di atas HPP sehingga Bulog sulit menyerap. Dalam hal ini, tugas Bulog sebagai penyangga harga di tingkat produsen sudah berjalan sesuai tupoksi," tambah Wati.
Berdasarkan data BPS, rata-rata nasional sepanjang tahun 2017 harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani berkisar Rp4.308-Rp4.995/kg, dan Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan berkisar Rp5.313-Rp5.689/kg.
Sementara beras medium di tingkat penggilingan sepanjang tahun 2017 yaitu berkisar di harga Rp8.654-Rp9.526/kg. Ketiganya selalu berada di atas HPP, yaitu GKP tingkat petani Rp3.700/kg, GKG tingkat penggilingan Rp4.600/kg, dan beras medium Rp7.300/kg.
Di Januari 2018, BPS mencatat harga rata-rata nasional GKP tingkat petani Rp5.415/kg, GKG tingkat penggilingan Rp6.099/kg, dan beras medium di tingkat penggilingan Rp10.177/kg.
"Dengan rata-rata harga pasar yang saat ini berada di atas HPP, sebenarnya inilah momen untuk para petani menikmati harga yang baik sehingga BULOG tidak wajib menyerap gabah dan beras mereka dan bukan berarti BULOG tidak mau menyerap gabah dan beras dalam negeri," tegas Wati.
Penyerapan gabah/beras BULOG selama tahun 2017 sebanyak 2,16 juta ton setara beras. Untuk tahun 2018, hingga 21 Februari ini, BULOG telah melakukan penyerapan sebanyak 17.694 ton setara beras.
"Pada sisi konsumen, BULOG menjaga ketersediaan pangan dan menjalankan fungsi stabilisasi harga pangan melalui pelaksanaan Operasi Pasar (OP) dengan harga maksimum sama dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. Untuk jumlah OP yang telah dilakukan BULOG, sampai dengan tanggal 21 Februari 2018 kurang lebih sebanyak 223 ribu ton," tutup Wati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah