Barang elektronik seperti gadget atau handphone telah menjadi kebutuhan utama masyarakat Indonesia dewasa ini. Bahkan, banyak yang bilang lebih baik lupa membawa dompet daripada handphone.
Namun, sayangnya barang-barang ini merupakan barang yang memiliki risiko kerusakan paling tinggi. Apalagi, layanan garansi hanya melindungi kerusakan karena cacat atau kesalahan pabrik (faktor internal).
Menjawab hal tersebut, Adira Insurance menawarkan asuransi elektronik dan gadget yang memberikan perlindungan tambahan untuk barang-barang kesayangan pelanggan. Untuk mendapatkan asuransi ini, pelanggan hanya membayar premi mulai dari Rp50 ribu tergantung dari harga barang yang dibeli oleh konsumen.
"Dengan asuransi ini, diharapkan barang-barang elektronik dan gadget dapat terlindungi. Asuransi ini memberikan perlindungan apabila terjadi kerusakan akibat faktor eksternal yang tidak ter-cover oleh garansi produk," ujar Product Management Department Head Adira Insurance Abdul Aziz di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Dikatakannya, asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap barang elektronik dan gadget, tidak termasuk aksesoris, dari risiko-risiko yang tidak diinginkan seperti kerusakan akibat terjatuh, terbentur, terlindas termasuk terjatuh ke dalam air, kebakaran, ledakan, kerusuhan, maupun bencana alam seperti banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
Selain handphone, barang elektronik lainnya yang dapat dilindungi yakni seperti kulkas, televisi, mesin cuci, AC, home theater, microwave, dan barang elektronik lainnya maupun gadget seperti handphone, tablet, kamera, dan laptop.
"Kami terus melakukan inovasi dalam menghasilkan produk dan pelayanan terbaik kepada pelanggan," ucapnya.
Adapun keunggulan dari asuransi ini, selain dapat memilih periode asuransi selama 6-12 bulan, juga memiliki pertanggungan yang memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan keseluruhan dimana meng-cover mulai dari biaya perbaikan termasuk penggantian suku cadangnya yang diperhitungkan sama atau lebih besar (75%) dari harga sebenarnya barang atau peralatan yang mengalami kerusakan tersebut.
"Namun, ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi pelanggan yaitu barang elektronik dan gadget yang ingin mendapatkan perlindungan dari asuransi ini harus merupakan baru dan memiliki garansi resmi serta didukung service center resmi," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: