Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi mengumumkan berakhirnya registrasi ulang untuk kartu telepon seluler prabayar pada Rabu (28/2) setelah memberi tenggat waktu selama empat bulan sejak 31 Oktober 2017.
Tenggat waktu empat bulan dinilai cukup untuk memberi tahu kepada seluruh ratusan juta pengguna telepon seluler di seluruh Indonesia yang tersebar di perkotaan hingga pelosok dan daerah terpencil. Apalagi selain dilakukan secara langsung melalui pesan singkat (sms), pemberitahuan juga dilakukan melalui sosialisasi dalam berbagai kesempatan, iklan layanan masyarakat serta operator, toko dan gerai penjualan.
Semula memang terjadi pro dan kontra atas kewajiban melakukan registrasi ulang. Namun kebijakan itu tetap dilanjutkan dengan memberi pemahaman kepada publik mengenai pentingnya registrasi. Publik pun--mau tidak mau--harus menerima kebijakan itu dengan sebagian melakukan registrasi pada tahap awal. Namun besarnya "traffic" pada saluran yang disediakan menyebabkan terjadinya gangguan.
Hal itu memicu terjadi kritik dan keluhan dari sebagian pengguna telepon seluler. Bermacam-macam nada disampaikan kepada Kominfo yang intinya registrasi itu dinilai menyusahkan apalagi adanya suara dari warga yang telah gagal melakukannya.
Belum lagi soal isu-isu dan kekhawatiran penyalahgunaan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK); dari isu kejahatan hingga kepentingan politik. Namun jajaran Kominfo tampaknya memanfaatkan berbagai kesempatan untuk terus menyosialisasikan kebijakan itu dengan menepis kekhawatiran sebagian pemegang atau pemilik telepon seluler.
Sebagian pemegang dan pengguna telepon seluler pun akhirnya mengikuti kewajiban itu dan memanfaatkan awal waktu registrasi Hal itu kemungkinan karena panik dan khawatir akan terjadi "apa-apa" dengan nomor telepon selulernya jika tidak segera dilakukan registrasi.
Pemegang dan pengguna telepon seluler tentu menganggap nomor yang telah digunakannya adalah sangat penting. Dengan nomor yang telah digunakan itu, bisa dan biasa menghubungi keluarga, kerabat, rekan kerja atau rekan bisnis. Artinya, nomor itu sudah sangat "lekat" dengan kepentingannya dan sudah tersebar ke jaringan komunikasinya. Karena itu, harus segera dilakukan registrasi karena khawatir nomornya diblokir.
Itulah dugaan yang terjadi pada saat awal terjadinya "traffic jam" pada 31 Oktober dan awal November 2017. Situasi itu mereda ketika disampaikan bahwa masa registrasi berlangsung hingga 28 Februri 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: