Advokat Fredrich Yunadi mengancam tidak akan menghadiri persidangannya karena putusan sela dan sejumlah permintaan yang ia ajukan ditolak oleh hakim.
"Kami tidak akan menghadiri sidang lagi, kami punya Hak Asasi Manusia, bapak punya hak menolak, kalau memaksakan dalil bapak, sidang berikutnya kami tidak akan hadir," kata Fredrich di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Fredrich didakwa bekerja sama dengan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo bekerja sama untuk menghindarkan ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.
"Meski dipaksa hadir saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengar karena itu hak asasi saya berdasarkan pasal 28 ayat a sampai j UUD 1945, selama belum diputus harkat martabat saya mohon dihormati, terserah penasihat hukum saya, saya sebagai pengacara, saya tidak mau hak saya diperkosa," ungkap Fredrich.
Fredrich menyampaikan sejumlah permintaan kepada hakim. Permintaan pertama adalah agar ia dapat membacakan permohonan praperadilannya yang sudah ia cabut sendiri. Permintaan kedua adalah untuk mencari orang yang disebut Fredrich sebagai mantan polisi tapi masih menjadi penyidik di KPK.
Permintaan ketiga adalah, tuduhan Fredrich bahwa ada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) palsu serta surat perintah penyidikan (sprindik) palsu.
"Bagaimana kepalsuan mantan polisi yang masih mengaku sebagai penyidik, LKTPK adalah ujung dari sprindik karena adanya LKTPK saya bisa buktikan bahwa itu palsunya, jadi kami minta agar yang membuat laporan wajib dipanggil untuk diperiksa, yang jelas Heru Winarko dan Aris Budiman, dan Agus Raharjo dan juga diperintahkan ke Novel.Padahal Novel tidak ada, dia masih sakit di Singapura tapi masuk ke surat penggeledahan ini. Kami minta agus dipanggil apa betul itu tanda tangan dia, dan apa betul Novel sudah bertugas sebagai penyidik," ungkap Fredrich sengit.
Atas permintaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa materi itu hanya mengulan apa yang disampaikan dalam keberatan Fredrich.
"Terkait apa yang disampaikan terdakwa, sebagian besar sudah disampaikan yang bersangkutan dan disampaikan majelis tidak saatnya mengulang materi, dan hakim sudah memerintahkan untuk memeriksa pokok perkara ini," kata Firtroh.
Hakim memang sudah memutuskan untuk menolak keberatan Fredrich dan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
"Kami sangat memahami psikologi terdakwa karena hakim tidak menerima keberatan terdakwa. Terhadap hal-hal yang disampaikan terdakwa tadi, kami tegaskan itu sudah tertuang dalam eksespi dan sudah dibacakan dan agenda hari ini adalah putusan sela. Kami tidak akan tanggapi lagi apa yang sudah dilakukan berulang-berulang terhadap apa yang disampaikan terdakwa dan kami fokus untuk menghadirkan saksi-saksi dalam pokok perkara," kata jaksa Roy Riady.
Terhadap permintaan itu, majelis hakim yang dipimpin Saifudin Zuhri pun menolak seluruhnya.
"Pertama, mengenai permohonan memeriksa permohonan praperadilan yang dinyatakan gugur tidak bisa menerima dengan alasan dalam praktik tidak ada meski ada pendapat dari Yahya Harahap dan tidak ada hukum acara yang mengatur," kata hakim Saifudin.
Selanjutnya mengenai permintaan Fredrich menghadirkan komisioner dan penyidik KPK juga tidak dapat diterima.
"Silakan jika menganggap penyidik dan komisioner ada yang palsu, diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku karena kaitannya dengan pemalsuan dan sudah ada hukum acara. Saudara sudah tahu hukum acaranya," tambah hakim Saifudin.
Hakim pun berpegang pada putusan sela yang sudah diputuskan dan JPU diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi selanjutnya.
"Yang kami permasalakan surat palsu yang digunakan jaksa, kami beracara lebih dari 30 tahun, kami tahu kapan mengadu, tidak ada alasan mereka (komisioner dan penyidik) tidak dipanggil, kami keberatan," tegas Fredrich.
"Silakan keberatan dicatat dalam acara, tapi kami berpegang pada tpusan kami untuk menghadirkan saksi-saksi," kata hakim Saifudin.
"Karena terdakwa berapi-api, kami khawatir apakah kita bisa kompormi bisa diakomodir sedikit karena terdakwa bicara tidak akan hadir dalam persidangan sebelumnya," kata penasihat hukum Fredrich khawatir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat