Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin SIM Harus Disertai Surat BPJS? Begini Jawaban Kapolri

Bikin SIM Harus Disertai Surat BPJS? Begini Jawaban Kapolri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan kelengkapan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional belum diterapkan.

Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan di Jakarta, Kamis, persyaratan tersebut sampai saat ini belum dilaksanakan dan masih dalam kajian.

"Sekarang belum dilaksanakan, nanti kami akan buat 'focus group discussion'. Kami akan lakukan sosialisasi," kata Tito di Kantor BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta.

Pemerintah saat ini tengah membangun sistem yang terintegrasi antara data peserta BPJS Kesehatan dengan berbagai data layanan publik lainnya. Rencana ke depannya kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan akses layanan publik seperti SIM dan paspor.

Hal itu dilakukan dalam upaya cakupan kesehatan semesta yang ditargetkan pemerintah untuk mencapai minimal 95 persen penduduk Indonesia menjadi peserta program JKN pada 1 Januari 2019.

Tito menegaskan kebijakan itu masih akan dikaji dan dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat.

"Sebetulnya niatnya bagus. Supaya masyarakat yang terkena kecelakaan diproteksi, tidak perlu pikir biaya lagi. Namun, karena ini hal yang mungkin agak sensitif, nanti dikira wah ada tambahan biaya," kata Tito.

Dia menerangkan akan melihat respons masyarakat lebih dulu apabila terjadi penolakan akan dikaji kembali. Sementara apabila diterima dengan baik akan dilanjutkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: