Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas N Zubir meminta Holding Migas pada BUMN jangan terburu-buru. Ia menilai adanya penolakan pemegang saham PGN sebanyak 29 persen merupakan sebuah masalah.
"Untuk itu, holding ini jangan terlalu terburu-buru karena RUPS Luar Biasa PGN yang lalu masih menyisakan masalah. Sebanyak 29 persen pemegang saham PGN belum menyetujui holding tersebut," kata Inas, Senin (12/3/2018).
Lanjuntya, ia meminta untuk proses pembentukan holding harus melibatkan DPR sebagai fungsi pengawas dari setiap perpindahan aset kekayaan negara.
Selain itu, Anggota Komisi XI DPR, Nurhayati mengaku tengah menunggu laporan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengenai nilai saham yang berpindah terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan (perseroan) mendapat tanggapan dari
"Komisi XI menunggu laporan dari bu Menteri Keuangan," kata Nurhayati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil