Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menerbitkan surat edaran terkait larangan membawa baterai pengisi portabel atau "Powerbank" kedalam pesawat terbang saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan apapun.
"Surat edaran ini ditujukan kepada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang dari wilayah Indonesia. Dan ini demi keselematan penerbangan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara Kupang, Selasa (13/3/2018).
Surat edaran soal larangan ini muncul pascaterjadinya ledakan kebakaran "powerbank" akibat meledaknya baterai tersebut di tas jinjing yang diletakkan di kabin dalam sebuah penerbangan di China oleh maskapai penerbangan China.
Larangan ini juga lanjutnya sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, agar kejadian yang terjadi di China tidak terjadi di Indonesia.
"Kejadian di Maskapai penerbangan China itu menjadi alarm seluruh dunia termasuk Indonesia, terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan dengan adanya perkembangan teknologi dan kebiasaan sosial penumpang pesawat membawa "powerbank" kemana-mana," ujarnya.
Menurut Agus, dikeluarkannya surat edaran dengan nomor : 015 TAHUN 2018 yang ditetapkan pada Jumat (9/3) pekan lalu ini berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak atau kebakaran pada "powerbank" atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan," ujarnya.
Agus mengatakan bahwa pihaknya mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Hanya peralatan dengan daya yang besar yang akan dilarang sementara yang kecil diperbolehkan dibawah masuk dengan perlakuan tertentu sesuai aturan.
"Hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan" ujar Agus.
Lebih lanjut Agus menambahkan "powerbank" yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam atau Watt Hour (WH) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.
Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya per jam tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: