Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BBPOM Medan Amankan Obat Palsu Asal Deli Serdang

BBPOM Medan Amankan Obat Palsu Asal Deli Serdang Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Yulius Sacramento Tarigan mengatakan, bahwa sekitar 6 bulan yang lalu pihaknya telah lakukan pencarian terkait obat palsu. Dan puncaknya, pada Selasa (13/3/2018) kemarin, bersama kepolisian, BBPOM mengamankan sejumlah obat palsu dan pil KB termasuk satu orang pengedarnya berinisial J MS di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

"Pelaku tertangkap tangan oleh kita. Sehingga langsung kita amankan," katanya, Rabu (14/3/2018).

Dikatakannya, dari tangan tersangka, pihaknya menemukan Chloramphenicol (anti biotik) sebanyak 1.000 kapsul, Nizoral (obat jamur) 90 tablet, dan Imodium (obat diare) 200 tablet dari jok sepeda motornya. Selain itu di apotek SH di Deli Serdang ditemukan Mycroginon (pil KB) sebanyak 2.100 tablet serta 1.845 kapsul Chloramphenicol.

"3 bulan lalu kita menemukan jejaknya di apotek. Kemudian dari situ kita proses, sehingga kita berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya," ujarnya.

Sedangkan di apotek RS yang juga berada di Deli Serdang, pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 1.748 kapsul Chloramphenicol. Begitupun di apotek DR di Kabupaten Simalungun juga ditemukan sebanyak 500 kapsul Chloramphenicol.

"Tapi dalam persepsi tersangka, obat ini biasa-biasa saja dan tidak berbahaya. Padahal dampaknya, bagi masyarakat yang mengkonsumsinya sudah jelas tidak bisa sembuh dari penyakitnya, dan bahkan gagal melaksanakan program KB. Belum lagi akibat penggunaaan bahan kimia yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dapan mengakibatkan kerusakan ginjal dan lever," ujarnya.

"Untuk itu, kita akan menyapu bersih peredaran obat palsu di Sumut. Jika ada ditemukan, saya berjanji akan langsung mengambil tindakan tegas. Dan saya kira ada obat palsu ini masih ada yang beredar. Makanya kita lakukan intensifikasi seperti ini," ujarnya.

Selain itu, terkait tersangka sendiri juga akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: