Untuk semakin memperkuat pelayanan, PT DCI Indonesia (DCI) sejak 2013, telah bermitra dengan Equinix, sebuah perusahaan data center global yang beroperasi di 44 negara di dunia dan terkoneksi ke lebih dari 9.500 pelanggannya di seluruh dunia. Dengan begitu, sebagai cloud and carrier neutral data center, DCI menyediakan jasa kepada penyedia layanan cloud dan telekomunikasi dengan infrastruktur kelas dunia.
Soal layanan, hingga kini DCI tercatat telah memiliki klien dari berbagai bank, asuransi, perusahaan telekomunikasi, e-commerce, dan cloud, baik nasional maupun multinasional.
"Selama ini klien kami mayoritas perusahaan finansial dan multinasional," tutur Toto.
Menurut dia, perusahaan finansial berskala besar dengan standar tinggi dan paling teregulasi membutuhkan layanan data center yang andal, aman, dan terpercaya dengan standar operasional global. Dalam hal ini DCI telah menjadi market leader untuk melayani perusahaan finansial ini sebagai data center utama.
Ditambah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran juga mengharuskan penyelenggara jasa pembayaran dan perusahaan jasa penunjang, seperti penyedia layanan jasa center untuk mendapatkan izin dari bank sentral untuk beroperasi di negeri ini.
"Kita memiliki strategi untuk membentuk ekosistem yang bermanfaat untuk klien. Sebagai contoh sistem finansial pasti membutuhkan perusahaaan pembayaran seperti kartu kredit dan sistem pembayaran seperti ini dibutuhkan oleh perusahaan cloud, e-commerce, dan OTT yang ada di dalam data center kami. Hal ini memberikan nilai tambah, terutama biaya yang lebih efisien secara jangka panjang. Sehingga kami merancang ekosistem ini secara sistematis dari awal," tutur Toto.
Tingkat pemakaian Internet di Indonesia makin meningkat. Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada 2017 pengguna internet di Indonesia mencapai 143,26 juta jiwa. Jumlah itu didorong dengan pesatnya jasa layanan e-commerce dan over the top (OTT).
Menyikapi kebutuhan penyedia data center di Indonesia pun ikut meningkat. Selain dari pesatnya penggunaan e-commerce, jasa layanan konten dan naiknya pengguna internet di Indonesia, layanan data center juga terbantu oleh beberapa peraturan. Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 mewajibkan penyelenggara layanan elektronik tertentu untuk memiliki pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) di Indonesia.
"Adopsi teknologi dari perusahaan e-commerce, konten, dan terutama cloud membutuhkan data center dengan daya komputasi yang besar. Sebagai nilai tambah, DCI juga menawarkan interkoneksi di dalam ekosistem yang sama sehingga memberikan kemudahan akses dan efisiensi biaya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: