Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi nuklir sekaligus sebagai lembaga Clearing House Teknologi Nuklir (CHTN) di Indonesia, memperkuat posisinya sebagai CHTN. Guna menjaga kualitas berbagai produk untuk berbagai kebutuhan industri, BATAN memberi pemantapan audit teknologi dengan menggelar Pelatihan Audit Teknologi di Kawasan Nuklir, Jakarta Selatan, Kamis (15/03/2018).
Kepala Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir (PSMN) Budi Santoso mengatakan, audit teknologi merupakan salah satu bagian penting dari kegiatan yang harus dilakukan BATAN sebagai CHTN. "Sebagai CHTN banyak hal yang harus dikerjakan, salah satunya adalah melakukan audit teknologi," kata Budi Santoso.
Pelatihan audit teknologi kali ini diikuti para pejabat eselon I dan II di lingkungan BATAN. Diharapkan dengan adanya pelatihan ini, para pejabat mempunyai persepsi yang sama terhadap kegiatan audit teknologi, khususnya teknologi nuklir.
Saat ini pemanfaatan teknologi nuklir telah banyak dirasakan masyarakat di berbagai aspek kehidupan, di antaranya bidang kesehatan dan industri. Berbagai peralatan medis berbasis teknologi nuklir yang bermanfaat untuk diagnosis dan pengobatan penyakit telah banyak ditemui di beberapa rumah sakit di Indonesia, begitu juga dengan dunia industri.
Pemanfaatan teknologi nuklir dalam kehidupan sehari-hari menurut Budi Santoso, mendapat perlakuan khusus, tidak seperti pemanfaatan teknologi lainnya. Hal ini dikarenakan dalam pemanfaatan teknologi nuklir harus mengutamakan faktor keselamatan bagi masyarakat penggunanya.
"Untuk memberikan perlindungan terkait keamanan, keselamatan, dan kesehatan kepada masyarakat dalam pemanfaatan teknologi nuklir, baik dari dalam maupun luar negeri, pada tahun 2017, BATAN membentuk CHTN yang diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala BATAN Nomor 11 Tahun 2017," lanjut Budi.
Budi Santoso menjelaskan, CHTN merupakan organisasi yang bertugas melakukan kajian dan pemberian rekomendasi terhadap produk dan teknologi nuklir, pemberian sertifikasi personel, produk, proses dan sistem manajemen, penyediaan data/informasi keahlian, produk, dan teknologi nuklir. BATAN sebagai CHTN karena mempunyai kompetensi dalam penguasaan teknologi nuklir di Indonesia.
"CHTN dibentuk dengan fungsi sebagai pusat acuan dalam pemanfaatan produk, teknologi, proses, dan sistem manajemen serta personel, serta sebagai penyedia layanan dalam pemberian rekomendasi dan/atau sertifikasi produk, teknologi, proses dan sistem manajemen, serta personel," jelasnya.
Pelatihan audit teknologi ke depan akan dilanjutkan dengan peserta pelatihan dari para pegawai BATAN yang mempunyai kompetensi dan terlibat dalam kegiatan CHTN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: