Zainal Mus selaku Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, menyatakan siap menghadapi kasus hukum dan semua risiko yang harus dipikulnya sehubungan dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
"Saya minta semua masyarakat di Banggai Kepulauan tetap tenang. Jangan ada yang terpengaruh, biar saya sendiri yang menghadapi masalah ini," tuturnya saat berbicara melalui telepon selulernya, Sabtu (17/3/2018) siang.
Kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, Zainal meminta agar semua bekerja seperti biasa dan tidak terpengaruh dengan informasi penetapannya sebagai tersangka.
"Saya berharap penetapan saya sebagai tersangka tidak memengaruhi jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Bangkep. Saya juga masih bupati definitif dan akan tetap bekerja seperti biasa sampai ada keputusan yang resmi mengenai jabatan ini," ujarnya.
Zainal Mus membenarkan bahwa dirinyalah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Ahmad Hidayat Mus, Calon Gubernur Maluku Utara, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sulu, Malut, tersebut.
"Namun sampai saat ini saya belum mendapat pemberitahuan resmi dari manampun soal penetapan saya sebagai tersangka," ujarnya.
Zainal juga membenarkan bahwa kasus tersebut sudah pernah ditangani secara hukum dan dirinya sudah melakukan pengembalian dana yang diduga diselewengkan.
"Namun begitu saya siap menghadapi semua proses hukum dan memikul seluruh risiko yang harus diterima. Saya belum berpikir untuk melakukan langkah-langkah hukum apapun soal penetapan saya sebagai tersangka tersebut," imbuhnya.
Zainal Mus yang berpasangan dengan Rais Adam, terpilih menjadi Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, pada pilkada serentak Februari 2017, dan dilantik Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada 22 Mei 2017.
Zainal Mus sendiri membenarkan bahwa dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, pada Tahun Anggaran 2009.
Tidak hanya Zainal Mus, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Malut, periode 2009-2014 itu yang jadi tersangka kasus ini, tetapi juga Ahmad Hidayat Muz, Bupati Kepulauan Sula 2010-2015 yang saat ini menjadi Calon Gubernur Maluku Utara diduga telah merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Jumat (16/3/2018) mengemukakan, Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula," tutur Saut.
KPK juga menduga pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula itu adalah pengadaan fiktif.
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli oleh masyarakat," pungkas Saut.
Saut kembali menjelaskan dari total Rp3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp850 juta diterima oleh Ahmad Hidayat Mus melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lainnya. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo