Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng PT Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mengkampanyekan pelaporan pajak menggunakan e-Filing atau dinamakan Spectaxcular 2018. Hal itu dilakukan menjelang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, khususnya untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Acara yang digelar di Kawasan Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/3/2018) ini dihadiri Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari, serta Direktur Hubungan Kelembangaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan kampanye masal sosialisasi e-Filing dilaksanakan juga oleh Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kewajiban melaporkan SPT.
"Kegiatan ini juga sekaligus menginformasikan berbagai layanan dan fasilitas elektronik yang disediakan DJP untuk membantu Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, aman, dan efisien," kata Robert.
Ia menambahkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembangaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati menbambahkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan BNI untuk menyetorkan kewajiban pajaknya melalui banyak pilihan channel yang disiapkan BNI yaitu teller, ATM, internet banking, MiniAtm/EDC, dan mobile banking.
"Untuk Wajib Pajak badan atau corporate terdapat layanan unggulan lain yang disediakan BNI yaitu pembuatan billing pajak baik secara single maupun bulk atau massal," ucapnya.
Di samping itu, lanjut dia, nasabah corporate dapat memanfaatkan fasilitas pelaporan pajak di mana BNI telah bekerja sama dengan Application Service Provider (ASP) antara lain Pajak Online dan Pajakku. Pelayanan penerimaan Setoran Pajak dilayani BNI baik dalam mata Uang Rupiah maupun dalam mata uang asing dalam hal ini Dolar Amerika Serikat (USD).
Ia mengatakan kantor Cabang BNI tidak hanya di dalam negeri yang dapat melayani setoran penerimaan negara. Seluruh cabang BNI di luar negeri dapat dimanfaatkan para Wajib Pajak, wajib bayar, dan wajib pungut untuk menyetorkan kewajibannya kepada Negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah