Warta Ekonomi, Yogyakarta -
PT. Sarana Multigriya Finansial menjalin kerja sama dengan Cagamas Berhad terkait penelitian dan program di bidang pembiayaan perumahan. Kerjasama dengan perusahaan asal Malaysia itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman oleh Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo dan Presiden/CEO Cagamas Berhad, Datuk Chung Cheng Leong di Yogyakarta, Senin, (19/3/2018).
Penandatangan kerja sama SMF dan Cagamas Berhad turut disaksikan oleh perwakilan manajemen kedua perusahaan. Hadir juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Isa Rachmatarwata dan jajaran dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam sambutannya, Ananta menyampaikan kerjasama ini merupakan upaya nyata sinergi kedua belah pihak dalam rangka kerjasama antara anggota Asian Secondary Mortgage Market Association (ASMMA). Muara dari nota kesepahaman tersebut adalah upaya pengembangan pasar pembiayaan perumahan.
"Adanya kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dan dasar bagi kedua belah pihak dalam melakukan kerjasama, penelitian, berbagi informasi, berbagi pengetahuan, yang berkaitan erat dengan pembiayaan perumahan,” ucap Ananta, dalam keterangan pers yang diterima Warta Ekonomi, Senin, (19/3/2018).
Senada, Presiden/CEO Cagamas Berhad, Datuk Chung Chee Leong, menyambut baik jalinan kerjasama antara Cagamas dengan SMF. Kata dia, SMF selaku perusahaan milik pemerintah Indonesia dan Cagamas dimiliki secara tidak lansung oleh Bank Negara Malaysia dan berbagai lembaga keuangan di Malaysia memiliki peran mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
Rencananya kerja sama antara SMF dan Cagamas akan berlangsung selama satu tahun. Dalam kerjasama ini, baik SMF maupun Cagamas, akan melakukan eksplorasi solusi, pertukaran informasi kebijakan. Penelitian juga terkait tujuh hal yaitu pertama menyangkut instrumen keuangan yang dapat meningkatkan stabilitas pasar pembiayaan perumahan. Selanjutnya, efek beragun perumahan atau MBS dan instrumen pendanaan lainnya untuk meningkatkan arus dana dari pasar modal ke pasar perumahan.
Yang ketiga adalah pemantauan harga perumahan serta implikasinya terhadap pembiayaan perumahan. Keempat adalah manajemen risiko yang menjamin kesehatan pasar MBS. Yang kelima adalah keuangan Islam dan kerangka peraturan dan pengawasannya yang memfasilitasi kerja sama lintas batas. Berikutnya yaitu perbandingan pembiayaan perumahan dan aktivitas investor di Indonesia dan Malaysia.
Terakhir alias ketujuh adalah mengidentifikasi dan mengurangi hambatan untuk investor swasta maupun publik dalam investasi mereka dalam sekuritas yang dikeluarkan oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil