Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan posisi Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu diperkuat. Untuk itu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perlu direvisi.
"Masih banyak hal yang perlu dibenahi dari sisi sumber daya manusia. Namun, kemampuan dan integritas Bea Cukai dan BNN tidak perlu diragukan meski dengan anggaran terbatas," kata Arteria dalam Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan masyarakat perlu digugah bahwa kejahatan narkoba harus disikapi secara serius. Arteria mengungkapkan keprihatinannya karena pemakaian narkoba di Indonesia begitu luar biasa karena menjadi salah satu pasar penting bagi peredaran narkoba.
"Sebanyak 3,3 juta sampai lebih dari lima juta penduduk Indonesia mengonsumsi narkoba. Perkiraan kerugian ekonomi dari narkoba adalah Rp74,4 triliun," tuturnya.
Pemakai narkoba di Indonesia kebanyakan adalah usia produktif, yaitu 10 tahun hingga 59 tahun. Yang paling banyak justru pada usia yang sangat produktif, yaitu 24 tahun hingga 30 tahun.
"Bayangkan bila tidak terkena narkoba. Bonus demografi kita akan menjadi kekuatan dalam menandingi masyarakat Amerika Serikat, Uni Eropa dan China," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: