Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif Nur Alam langsung mengajukan banding seusai majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 12 tahun penjara.
"Saya langsung mengajukan banding," kata Nur Alam di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (28/3/2018).
Dalam perkara ini, Nur Alam divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,593 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.
Majelis hakim yang terdiri atas Diah Siti Basariah, dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji serta Joko Subagyo juga sepakat untuk menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukumannya.
"Saya sudah menyampaikan pembelaan terbaik meski dalam putusan saya dengan pembelaan ditolak," ungkap Nur Alam.
Vonis yang dibacakan majelis hakim itu disambut dengan sorakan dari ratusan pendukung Nur Alam yang sudah memenuhi ruang persidangan sejak pukul 13.00 WIB padahal sidang baru berlangsung pada pukul 20.00 WIB. Jaksa Penuntut umum KPK Nur Aziz menyatakan pikir-pikir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: