Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan pembukaan blokir harta milik Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam berupa tanah dan bangunan serta "safe deposit box".
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pembukaan 'safe deposit box' dan segala bentuk investasi atas nama terdakwa," kata anggota majelis hakim Duta Baskara dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Dalam perkara ini, Nur Alam divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,593 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.
"Memerintahkan jaksa KPK untuk mengajukan pembukaan kepada bank dan kantor pertanahan terhadap (a) tanah dan bangunan di Jalan Kuningan Timur, Setia Budi Jakarta Selatan, (b) rekening di 'safe deposit box' dan segala bentuk investasi atas nama terdakwa, (c) tanah di Jalan Ahmad Yani No 71 kota Kendari," tambah hakim Duta Baskara.
Alasannya adalah ketiga harta tersebut tidak diajukan dalam barang bukti dalam perkara Nur Alam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: