Sebanyak 23 orang dari 315 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ferry Herling Ishak South, melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, membenarkan puluhan TKI dideportasi karena kasus narkoba.
"Setiap ada TKI dideportasi ke Nunukan yang tersangkut kasus narkoba didata dan mendapatkan pengawasan khusus oleh aparat kepolisian," ujar Nasution di Nunukan, Jumat (30/3/2018).
Selain itu, dua orang tersangkut kasus kriminal umum dan 290 TKI dideportasi karena kasus dokumen keimigrasian, yakni tidak memiliki paspor yang sah selaku pendatang asing di negara itu.
Ia menambahkan bahwa 23 TKI dideportasi karena tersangkut kasus narkotika tersebut didata khusus oleh aparat kepolisian setempat dalam rangka pengawasan tersendiri.
Tujuan pendataan itu adalah mengantisipasi puluhan TKI dideportasi tersebut mengulangi perbuataannya selama berada dalam penanganan Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI (BP3TKI).
Nasution mengutarakan bahwa setiap ada TKI dideportasi ke wilayah kerjanya, memang kasus terbesar adalah masalah tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor). Kasus kedua terbesar adalah kasus narkoba.
TKI yang dideportasi Kamis (29/3/2018) sebanyak 315 orang, masing-masing 234 orang dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu dan 81 orang berasal dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ratih Rahayu