Kementerian Perdagangan terus berupaya meningkatkan pemahaman pentingnya penggunaan produk dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kali ini, Kemendag bersinergi dengan pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan "Penyebarluasan Pemahaman Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perlindungan Konsumen Produk Pertanian, Kimia, dan Aneka". Acara berlangsung di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat serta meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, juga mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan," kata Plt. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Srie Agustina.
Srie meminta pelaku usaha memahami aturan SNI untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran. Selain itu, pelaku usaha juga harus memahami kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia, seperti yang telah diatur dalam Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015.
"Permendag ini mengatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia bagi importir atau produsen. Ketentuan ini juga berlaku bagi pedagang pengumpul jika barang yang diperdagangkan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut," tambah Srie.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Widayat menekankan perlunya dukungan berbagai pihak dalam pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen.
"Kemendag memerlukan dukungan instansi terkait agar pelaku usaha benar-benar memahami dan mengerti ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang, dan penegakan hukum. Diharapkan para pelaku usaha mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada, khususnya bidang perlindungan konsumen," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah