Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Melebur dengan Pertagas, PGN Masih Lakukan Valuasi

Mau Melebur dengan Pertagas, PGN Masih Lakukan Valuasi Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN menyatakan bahwa saat ini tengah melakukan penghitungan terkait dengan rencana peleburan perseroan dengan anak usaha PT Pertamina (Persero) di bidang gas yakni PT Pertamina Gas (Pertagas). Hal ini dilakukan setelah Menteri BUMN Rini Soemarno menyetujui integrasi antara PGN dan Pertagas.

Direktur Komersial PGN‎ Danny Praditya megungkapkan jika perusahaan akan menghitung terlebih dahulu valuasi keseluruhan aset yang dimiliki Pertagas. Angka valuasi aset Pertagas dapat dipastikan di bawah aset milik PGN.

"Saat ini kita sedang valuasi dulu. Kalau valuasi, harusnya di bawah PGN," katanya di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Lebih lanjut, Danny menyebutkan jika proses integrasi PGN dan Pertagas tak hanya melalui jalur akuisisi, namun ada beberapa cara yang dijalankan.

"Semua sedang dikaji sama tim transaksi, nilainya berapa. Kemudian, metodenya mau akuisisi, right issue atau swap. Setelah itu baru bisa kita tentukan kemudian," terang dia.

Sekadar informasi, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri, Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno‎ mengatakan, integrasi antara PGN dan Pertagas akan melalui proses akuisisi.

"Ini ada persetujuan prinsip integrasi Pertagas ke dalam PGN. Jadi, Pertagas sudah disetujui untuk masuk dalam PGN 100%," kata Fajar belum lama ini.

Fajar menjelaskan proses integrasi antara Pertagas dan PGN dipilih melalui akuisisi lantaran dinilai lebih cepat dilakukan dibandingkan melalui skema merger antar-perusahaan. Saat ini tim transaksi sedang mengkaji berapa besar valuasi untuk transaksi akuisisi tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: