Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AS Kenakan Bea Masuk Baja, Indonesia Bakal Dibanjiri Baja Paduan China

AS Kenakan Bea Masuk Baja, Indonesia Bakal Dibanjiri Baja Paduan China Kredit Foto: China Daily via Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mengaku khawatir jika Indonesia dibanjiri baja paduan impor dari China akibat pengenaan bea masuk baja dan aluminium oleh Amerika Serikat.

Direktur Logistik dan Pengembangan Usaha Krakatau Steel Ogi Rulino dalam jumpa pers seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Jakarta, Rabu, mengatakan kebijakan AS itu dikhawatirkan akan membuat China mengalihkan produk baja paduan ke Asia terutama Indonesia sebagai pasar pengganti AS.

"Yang kami takutkan ketika China mengekspor baja paduan ke Indonesia yang seharusnya pakai bea masuk, tapi tidak mereka bayar," katanya.

Kondisi tersebut tentu akan merugikan negara karena baja paduan yang biasa digunakan untuk rel dan alat berat itu terbebas dari bea masuk. Belum lagi kenyataan bahwa produk tersebut belum bisa diproduksi di Indonesia.

"Itu yang harus kita basmi bersama," katanya.

Ogi menjelaskan khusus untuk produk baja, kebijakan AS dinilai tidak terlalu mengkhawatirkan bagi perseroan karena takut dikalahkan China dalam memperebutkan pangsa pasar negara adi daya itu.

Pasalnya, disebut dia, China memang tidak banyak mengekspor baja ke negeri Paman Sam.

"China ekspor ke AS memang tidak banyak. Kalau tidak salah (posisinya) ke enam atau tujuh. Hanya sekitar 5 juta ton. Jadi kekhawatiran baja China masuk ke negara berkembang tidak relevan lagi," katanya.

Direktur Pemasaran Krakatau Steel Purwono Widodo mengatakan ada banyak tantangan yang mungkin dihadapi perseroan pada tahun ini, salah satunya mewaspadai dampak dari pengenaan bea masuk baja dan aluminium oleh Amerika yang berpengaruh pada kemungkinan membanjirnya produk baja China ke Asia terutama Indonesia.  "Kami berharap pemerintah bisa mengambil tindakan dan melindungi baja lokal dari perdagangan tidak adil itu. Salah satu bentuk perlindungan itu dengan menegakkan aturan-aturan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) dan prasyarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN)," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Bagikan Artikel: