Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Baru Kemenag: Calon Jamaah Haji Meninggal, Bisa Digantikan Anggota Keluarga

Aturan Baru Kemenag: Calon Jamaah Haji Meninggal, Bisa Digantikan Anggota Keluarga Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada kabar baik bagi calon Jamaah Haji, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan haji 1439 Hijriyah/2018 Masehi yaitu calon jamaah meninggal sebelum keberangkatan bisa diganti oleh keluarganya.

"Mulai tahun ini, porsi calon jamaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Merujuk Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148, ada beberapa catatan yang harus dilakukan agar jamaah meninggal bisa diganti oleh keluarganya. Salah satunya keluarga calon jamaah meninggal yang sudah ditetapkan berangkat mengajukan permohonan.

"Calon jamaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," kata dia.

Calon jamaah meninggal yang dapat diganti berangkat haji oleh keluarganya, kata dia, adalah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH, sementara waktu meninggalnya adalah setelah ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan. Anggota keluarga yang dapat menggantikan calon jamaah meninggal, lanjut dia, adalah suami/ istri/ anak kandung/ menantu. Pengajuan penggantian harus diketahui Kepala RT, Kepala RW, lurah dan camat.

Ahda mengatakan beberapa dokumen untuk mengajukan pergantian itu di antaranya sebagai berikut:

  • Akta kematian asli dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari kelurahan/ desa diketahui Camat.
  • Surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah meninggal yang ditandatangani anak kandung, suami/istri dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, lurah/kepala desa dan camat.
  • Surat keterangan tanggung jawab mutlak asli yang ditandatangani calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah meninggal dan bermaterai.
  • Setoran awal dan atau setoran lunas BPIH asli.
  • Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jamaah haji yang meninggal dengan dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: