Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh terkait korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).
Setnov yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan pihaknya belum menerima salinan keputusan hakim serta pihaknya meminta waktu untuk berfikir.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, Saya meminta waktu untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan keluarga, mohon diberi waktu untuk pikir-pikir," kata Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Ketua Majelis Hakim Yanto memberikan waktu selama sepekan supaya Setya menentukan sikap. "Jika dia tidak melakukan upaya hukum banding, maka keputusannya berkekuatan hukum tetap." katanya.
Sebelumnya Hakim mengatakan, Setnov terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun." tukasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: